Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alhamdulillah! Ekonom Lega Politisi Tak Bisa jadi Gubernur BI

Dokumen RUU PPSK tetap menyebutkan aturan anggota parpol atau politisi tak bisa jadi anggota dewan Gubernur BI.
Logo Bank Indonesia (BI)
Logo Bank Indonesia (BI)

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengaku lega dengan dibatalkannya ketentuan terkait anggota parpol dapat masuk ke jajaran Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan

Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef M. Rizal Taufikurahman mengatakan sudah seharusnya Dewan Gubernur BI independen, tidak berkaitan dengan parpol tertentu.

“Memang sudah seharusnya demikian. Jajaran dewan Gubernur BI harus independen,” kata Rizal kepada Bisnis, Kamis (8/12/2022).

Lebih lanjut dia menegaskan, Dewan Gubernur BI sudah seharusnya dari kalangan profesional, tidak ada kaitan dan relasi dengan keanggotaan partai politik, apalagi politisi partai tertentu.

Pasalnya, dalam mengambil keputusan-keputusan kebijakannya, bank sentral harus independen dan tidak diintervensi oleh pihak manapun.

“Tidak diintervensi oleh pihak manapun, apalagi kepentingan partai politik,” tegasnya.

Dalam draf sebelumnya, tidak tercantum pasal yang mengatur soal larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi anggota atau pengurus partai politik. Adanya peluang bagi anggota parpol untuk masuk ke dalam jajaran Dewan Gubernur BI sempat menjadi sorotan lantaran dinilai dapat merusak independensi BI.

Merujuk pada draf dokumen RUU PPSK terbaru yang diterima Bisnis pada Kamis (8/12/2022), ketentuan terkait larangan kembali dimasukan. Pada beleid tersebut, disebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Selain itu, Dewan Gubernur BI juga dilarang untuk memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan manapun, serta merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.

Adapun RUU PPSK sudah disetujui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/12/2022) oleh pemerintah dan panja Komisi XI DPR RI untuk ditandatangani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper