Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PPSK Lebarkan Peluang BPR Melantai di Bursa

Pasal 23 Ayat 2 RUU PPSK menyebutkan bahwa BPR dapat melakukan penawaran di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh OJK.
Ilustrasi. /Reuters-Chaiwat Subprasom
Ilustrasi. /Reuters-Chaiwat Subprasom

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) membawa angin segar bagi Badan Perkreditan Rakyat (BPR) yang hendak melantai di bursa melalui penawaran umum atau IPO.

Pasal 23 Ayat 2 RUU PPSK menyebutkan bahwa BPR dapat melakukan penawaran di bursa efek dengan syarat dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika menilik Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015, modal inti minimum yang perlu dikantongi BPR sebelum melakukan IPO ditetapkan sebesar Rp6 miliar dan wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024 mendatang.

Meskipun dinilai potensial untuk mendongkrak eksistensi BPR atau BPRS nasional, sejumlah tantangan masih harus dihadapi terutama persoalan mengenai kepemilikan modal inti.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin melihat adanya potensi yang bisa dimanfaatkan oleh BPR dalam memupuk modal melalui skema IPO. Namun, kepemilikan modal yang minimalis perlu diperhatikan sebelum BPR atau BPRS menggelar IPO.

"Kalau menurut saya, 6 miliar [modal minimum] itu minimalis. Tapi masih cukup menurut saya untuk cover aktivitas BPR saat akan dan sesudah IPO," jelas Amin Nurdin kepada Bisnis pada Senin (12/12/2022).

Amin melanjutkan, adapun tantangan yang akan ditemui oleh BPR saat menggelar IPO adalah meningkatkan kinerja dan mempertahankan persaingan dengan bank-bank lain.

"Jika laporan keuangan (BPR/BPRS) khususnya terkait dengan profit, ROA dan ROE-nya bagus, berpotensi akan banyak diminati," pungkas Amin.

Di samping itu, dalam Omnibus Law Keuangan BPR dapat melakukan penggabungan dengan lembaga keuangan mikro serta membangun kerja sama dengan bank umum dalam penyaluran kredit atau pembiayaan.

Hingga Juni 2022, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengonfirmasi bahwa jumlah BPR konvensional berkurang 14 menjadi 1.453 bank, sedangkan bank syariah bertambah menjadi 165 bank, sehingga total BPR tercatat yakni 1.681.

Adapun aat ini pemerintah juga tengah gencar mendorong ekspansi BPR/BPRS. Salah satunya baru-baru ini OJK meluncurkan aplikasi iBPRS yang akan mempermudah masyarakat untuk mengakses sejumlah informasi mengenai industri BPR atau BPRS serta menampilkan informasi keuangan terkini lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper