Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PPSK Disahkan, Sri Mulyani Ungkap Nama dan Fungsi Baru BPR

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan nama dan fungsi baru bank perkreditan rakyat (BPR) setelah UU PPSK disahkan oleh DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan saat pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). Youtube DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan saat pengesahan UU PPSK atau omnibus law keuangan dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). Youtube DPR RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan perubahan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat di dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru saja disahkah DPR RI dapat menopang pertumbuhan bisnis UMKM.

Menkeu menyampaikan bahwa UU PPSK dinilai dapat menguatkan fungsi BPR dengan memperluas bidangnya ke arah valuta asing (valas) dan transfer dana, serta mengubah Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

“Hal ini dilakukan agar BPR semakin memilki peran di dalam menopang bisnis UMKM yang menopang perekonomian Indonesia secara sangat penting,” kata Menkeu Sri dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Kamis (15/12/2022).

Di samping itu, Menkeu Sri menyatakan bahwa peran BPR juga memungkinkan perannya untuk bisa berekspansi masuk ke pasar modal.

“Pemerintah juga mencatat, peran BPR bisa semakin vital dengan menguatkan aspek permodalan, peningkatan efisien dan profitabiltas, serta memperkuat tata perusahaan yang baik atau GCG dengan membuka kemungkinan BPR masuk ke dalam pasar modal,” ujarnya.

Seperti diketahui, 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui omnibus law keuangan atau Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk menjadi Undang-Undang (UU) di dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada hari ini, Kamis (15/12/2022).

Sidang Paripurna tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB di Kompleks Senayan, Jakarta yang disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Artinya, UU ini menjadi omnibus law ketiga yang diinisiatifkan DPR, yakni UU KUHP dan Ciptakerja.

“Apakah RUU dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan dalam Sidang Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota DPR.

Puan kembali menanyakan kepada anggota DPR terkait pengesahan draf RUU PPSK menjadi Undang-Undang.

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota apakah RUU PPSK dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan sekali lagi. 

“Setuju,” ujar anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper