Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pinjol P2P Lending Belum Penuhi Aturan Modal, Ini Saran dari Amvesindo

Masih terdapat tenggat dua tahun ke depan bagi penyelenggara fintech P2P lending untuk memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hingga sampai saat ini, sebanyak 58 dari 102 penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar.

Sementara itu, masih terdapat tenggat dua tahun ke depan bagi penyelenggara fintech P2P lending untuk memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar. Hal itu sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 (POJK 10/2022) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Chairman Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menilai bahwa perusahaan fintech P2P lending dapat memenuhi ekuitas yang berasal dari profit perusahaan maupun suntikan modal.

Target ekuitas [penyelenggara fintech P2P lendingbisa terpenuhi dari profit perusahaan atau dari injeksi modal,” kata Eddi kepada Bisnis, Senin (9/1/2023).

Eddi yang saat ini juga berlabuh ke PT BNI Modal Ventura sebagai Chief Executive Officer (CEO) memandang bahwa kendala yang dihadapi sejumlah perusahaan fintech P2P lending dalam memenuhi ekuitas minimal Rp12,5 miliar adalah terkait penggalangan dana yang berjalan lamban.

“Saya menduga bahwa mungkin kendala saat ini adalah faktor fundraising, di mana fundraising sedang lamban di semua sektor startups atau tidak hanya untuk P2P lending,” ujarnya.

Sementara itu, sampai dengan November 2022, OJK mencatat kinerja perusahaan fintech P2P lending masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan mencapai Rp50,30 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan outstanding pembiayaan fintech P2P lending tumbuh 72,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2022. Nilai itu naik Rp0,96 triliun menjadi Rp50,30 triliun pada November 2022, dari posisi Oktober 2022 yang bernilai Rp49,33 triliun.

Secara  terperinci, nilai outstanding pembayaran pada industri tekfin dari tahun ke tahun dan bulan ke bulan terus mengalami pertumbuhan. Pada periode Desember 2020 misalnya, outstanding pembiayaan fintech P2P lending hanya mencatatkan sebesar Rp15,32 triliun. Nilai itu kemudian berlanjut pada Desember 2021 yang menorehkan outstanding pembiayaan sebesar Rp29,88 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat atau tingkat wanprestasi (TWP90) di industri fintech P2P lending tercatat menurun menjadi 2,83 persen pada November 2022, turun 0,07 persen dari periode Oktober 2022 di angka 2,90 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper