Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usia Pensiun Dipercepat jadi 50 Tahun dalam UU PPSK, Asosiasi: Tidak Ada Fleksibilitas

Omnibus law keuangan mengurangi batas usia pensiun dipercepat dari 10 tahun menjadi 5 tahun. Kondisi ini dikhawatirkan mengurangi minat calon peserta DPLK.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menilai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan mengurangi fleksibilitas industri dalam menggaet peserta. Pasalnya, usia pensiun dipercepat dalam aturan baru ini menjadi 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun. 

Aturan ini juga menetapkan usia pensiun 55 tahun. Dengan ketentuan ini, pensiun dipercepat menjadi 50 tahun dari sebelumnya 45 tahun. 

Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan mengatakan keputusan ini mengurangi daya tarik DPLK bagi peserta dari perusahaan berbasis usia. Dia kemudian mencontohkan pramugari hingga atlet yang memiliki usia produktif dalam bidang yang digeluti relatif lebih pendek membutuhkan instrumen dana pensiun yang memiliki batas usia pensiun lebih fleksibel. 

“Tentunya itu menghambat DPLK untuk memberikan layanan kepada peserta. Karena kalau kita lihat peserta, mereka pensiunnya di usia 40 – 45 tahun, itu mengurangi fleksibilitas dari DPLK,” kata sosok yang akrab disapa Nanang itu saat ditemui Bisnis, Jumat (13/1/2023).

Merujuk UU PPSK Pasal 162 ayat (1) disebutkan bahwa dana pensiun dilarang melakukan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta yang belum mencapai usia paling rendah 5 tahun sebelum usia pensiun normal.

Namun demikian, hal itu dikecualikan untuk empat hal, yaitu pembayaran manfaat pensiun kepada janda/duda atau anak, pembayaran manfaat pensiun disabilitas, kondisi mendesak tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kondisi tertentu bagi peserta yang bukan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Lebih lanjut, pada ayat (1) beleid yang telah disahkan menjadi Undang undang pada 12 Januari 2023 lalu itu, yang dimaksudkan pembayaran manfaat pensiun kepada peserta dapat dilakukan paling cepat 5 tahun sebelum usia pensiun normal.

Misalnya, apabila usia pensiun normal pada suatu dana pensiun ditetapkan pada usia 55 tahun dan seorang peserta berhenti bekerja pada usia 43 tahun, manfaat pensiun bagi peserta tersebut tidak dapat dibayarkan sampai peserta tersebut mencapai usia 50 tahun,” bunyi penjelasan Pasal 162 ayat (1), dikutip Selasa (17/1/2023).

Kondisi berbeda dijalankan berbeda untuk BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT). Produk ini dapat dicairkan sebulan setelah pekerja berhenti bekerja. 

Meski menyorot soal batas usia pensiun dipercepat, aturan ini juga memberi kemudahan bagi manajer investasi untuk mendirikan DPLK. OJK juga diberi ruang untuk menentukan lembaga keuangan lain mendirikan DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper