Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menilai kenaikan tarif standar layanan kesehatan (kapitasi) dan Ina - CBGs dilakukan saat yang tepat karena BPJS Kesehatan dalam keadaan surplus.
“Sekarang itu tepat sebetulnya adanya penyesuaian ataupun kenaikan tarif karena kondisi BPJS sedang surplus,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (Sekjen ARSSI) Ichsan Hanafi, Selasa (17/1/2023).
Ichsan menyebutkan sebelum era Covid-19, BPJS Kesehatan sempat dalam kondisi defisit sehingga pembayaran ke rumah sakit terjadi keterlambatan. Kondisi BPJS Kesehatan kemudian mulai membaik setelah ada penyesuaian iuran peserta. "Penyelanggara bahkan mampu membayar tarif layanan ke rumah sakit di muka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menaikan standar tarif yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan di tingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Penyesuaian tarif tersebut diketahui baru diperbarui setelah 7 tahun. Adapun tarif kapitasi dan non kapitasi sebelumnya diatur dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Budi Gunadi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (15/1/2023).
Baca Juga
Budi Gunadi pun berharap dengan penyesuaian tarif tersebut berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Baik yang diterimaka peserta BPJS Kesehatan, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” imbuh Menkes.
Sementara itu, dengan peningkatan tarif juga fasilitas layanan kesehatan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.
Aturan tarif kapitasi 2023 ini ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi pada 6 Januari kemarin dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3 hari kemudian.