Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Asuransi Syariah dan Bedanya dengan Asuransi Umum?

Asuransi syariah merupakan skema orang yang tergabung di dalam perjanjian untuk saling menolong dan saling melindungi satu sama lain.
Kantor Asuransi Jasindo Syariah/http://www.jasindosyariah.co.id/
Kantor Asuransi Jasindo Syariah/http://www.jasindosyariah.co.id/

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat dapat memilih asuransi syariah yang menerapkan prinsip atau aturan Islam untuk mengelola risiko finansial yang tidak terduga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman menjelaskan, bahwa konsep asuransi syariah adalah sebuah skema orang yang tergabung di dalam sebuah perjanjian untuk saling menolong dan saling melindungi satu sama lain.

Adapun pengelolaan dana sekelompok orang tersebut menggunakan pengukuran dana tabaru. 

“Nantinya dana ini akan digunakan untuk memberikan manfaat kepada orang-orang yang mengalami musibah, orang-orang yang kehilangan harta benda yang mengalami kerugian ataupun dalam bentuk lainnya,” kata Erwin dikutip dari Instagram AASI, Kamis (26/1/2022). 

Pemberian manfaat tersebut merupakan kesepakatan bersama.

“Ini sebenarnya hanya sebagai sebuah administrator sebuah operator yang melakukan pengelolaan dana yang dikumpulkan dari para peserta dan sebagai penegasan bahwa konsep asuransi syariah di Indonesia juga diperkuat dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional yaitu dari Fatwa Nomor 21 Tahun 2001,” tandasnya. 

Adapun, sejarah asuransi syariah di Indonesia dimulai pada 1993 oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia membentuk TEPATI (Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia). 

Mereka melaksanakan studi banding ke Malaysia sebagai negara Asean pertama yang mengembangkan industri asuransi syariah.

Setelah berbagai persiapan matang, pada tahun 1994 dibentuklah Syarikat Takaful Indonesia yang menjadi holding dua perusahaan pelopor asuransi syariah di Indonesia. 

Sementara itu, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi atau penanggung dan masyarakat sebagai pemegang polis. Hak dan kewajiban antara jasa layanan asuransi dan pemegang polis sudah diatur.

Menurut laman IFG, prinsip kerja asuransi konvensional adalah pemegang polis harus menyetor biaya premi kepada pihak perusahaan asuransi. Apabila tertanggung mengalami risiko kerugian finansial di kemudian hari, maka tertanggung akan memperoleh uang pertanggungan (UP) atau manfaat asuransi dari perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper