Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) milik Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. Langkah selanjutnya adalah mengklarifikasi dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA) beserta jajaran direksi dan komisaris.
Kepastian AJB Bumiputera membayar klam menjadi salah satu ulasan pilihan yang dirangkum dalam Top 5 News Bisnisindonesia.id edisi Senin (6/2/2023). Selain itu, sejumlah berita komprehensif lainnya turut tersaji sebagai berikut.
1. Menanti Kepastian AJB Bumiputera Bayar Klaim Pemegang Polis
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, di dalam RPK AJB Bumiputera terdapat konversi dari klaim polis yang sudah pasif atau sudah sangat lama yang tidak ada klaim. Nantinya, klaim polis tersebut akan dikonversi menjadi ekuitas sehingga memperkuat ekuitas perusahaan.
Perseroan berencana untuk menjual aset-aset yang tidak dibutuhkan oleh perusahaan. Namun, jelas Ogi, proses penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku harga jual yang fair valueuntuk memenuhi kewajiban-kewajiban dari klaim-klaim yang jatuh tempo.
“Jadi klaim yang jatuh tempo akan dibayarkan melalui penjualan-penjualan aset, di samping juga AJB masih memiliki cash yang bisa digunakan untuk membayar klaim,” kata Ogi dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) secara daring, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga
Selanjutnya, OJK akan mengambil keputusan RPK milik AJB Bumiputera 1912 dalam waktu dekat.“Dengan demikian tahapan ini tinggal menunggu tahap finalisasi klarifikasi dan kita harapkan dalam waktu dekat OJK akan mengambil keputusan mengenai RPK AJB Bumiputera 1912,” ungkapnya.
2. Menanti Peta Jalan Baru Industri Hasil Tembakau Indonesia
Setelah tak berdaya menghadapi kampanye global bahaya merokok, industri tembakau Indonesia berada di persimpangan jalan, antara bertahan atau gulung tikar. Kenaikan tarif cukai tembakau kian menambah sempit jalur napas industri tembakau. Sektor yang lama diandalkan untuk menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber penghasilan negara itu kini membutuhkan peta jalan yang baru.
Terkait tarif cukai rokok, pemerintah sedang menyiapkan Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau 2023—2027. Tarif cukai bakal bersifat adaptif, mengantisipasi munculnya produk baru yang tidak masuk ke dalam struktur golongan.
Hal itu pernah terjadi ketika rokok kelembak kemenyan yang sebelumnya menjadi produk perusahaan kecil diadopsi industri rokok besar dengan menghadirkan sigaret kelembak kemenyan (KLM).
Sebagai informasi, rokok kelembak menyan atau kemenyan di masa lalu menjadi produksi yang dikonsumsi kalangan orang tua, salah satunya di wilayah Jawa Tengah.
Bangjo, Togog, dan Sintren adalah beberapa mereka rokok klembak menyan atau kelembak kemenyan di masa lalu yang meruapkan wangi setanggi atau kemenyan saat dibakar dan diisap.
Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau 2023—2027 rencananya akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Presiden dan ditargetkan tuntas tahun ini.
3. Rugi NISP dan MEGA Imbas Kasus Bos Gudang Garam
Kasus pailit pada salah satu perusahaan milik Susilo Wonowidjoyo berbuntut panjang. Dua bank papan atas melayangkan gugatan kepada bos Gudang Garam tersebut karena mengendus adanya tindak pidana kejahatan yang merugikan kedua bank tersebut.
Dua bank papan atas tersebut yakni PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) dan PT Bank Mega Tbk. (MEGA). Imbas kasus ini, rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) kedua bank ini membengkak sepanjang 2022.
Berdasarkan laporan keuangannya, NPL gross di NISP naik dari 2,36 persen menjadi 2,42 persen. Kemudian, NPL nett naik dari 0,91 persen menjadi 0,96 persen.
Rasio kredit macet NISP pada 2022 yang membengkak terjadi di tengah pesatnya penyaluran kredit. NISP mencatatkan penyaluran kredit tumbuh 14 persen secara tahunan (year-on-year/ YoY) menjadi Rp137,6 triliun pada 2022.
OCBC NISP memang masih mencetak laba Rp3,32 triliun sepanjang 2022, naik cukup pesat yakni 32 persen YoY dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya Rp2,51 triliun. Meski demikian, kerugian yang diakibatkan oleh kasus tersebut tidak dapat dianggap sepele.
4. Teknologi AI Jadi Manuver Big Tech Tantang Resesi Global
Para raksasa teknologi Amerika Serikat atau biasa disebut Big Tech tengah mempersiapkan diri menjadi pemimpin di bidang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) seiring dengan tergerusnya bisnis pada tahun lalu.
Pelemahan ekonomi global telah mengguncang bisnis pemain teknologi dunia yang bergerak di bidang elektronik, e-commerce, komputasi awan, hingga periklanan digital.
Namun, arah persaingan bisnis raksasa teknologi, utamanya pemain utaman di Silicon Valley ini ternyata seragam pada masa depan. Kata-kata AI, mesin pembelajar (machine learning), dan yang berkaitan dengannya muncul hampir di setiap laporan keuangan atau earning calls jajaran korporasi tersebut.
Bahkan, data Bloomberg menunjukkan bahwa terdapat sebanyak lebih dari 200 kata-kata yang berkaitan dengan AI di antara perusahaan teknologi Amerika Serikat jika dibandingkan pada tahun-tahun saat teknologi ini mulai mengemuka pada 2013.
5. Menjinakkan Harga Minyakita Jelang Puasa
Setelah menjikan sejak Agustus 2022, harga minyak goreng bersubsidi kembali bergerak liar setelah memasuki 2023. Kini, sekitar 7 bulan menjelang masa Puasa Ramadan dan Lebaran Idulfitri, harga komoditas pangan itu masih meninggi.
Pada 27 Januari 2023, rata-rata harga eceran minyak goreng curah Rp14.700/liter, naik 3,52% dan kemasan merek Minyakita sebesar Rp14.700/liter, naik 5% dibandingkan dengan Desember 2022. Harga ini telah melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg.
Selain terus meninggi harga, ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana itu juga langka di pasaran. Pedagang setidaknya mulai merasakan kelangkaan pasokan MinyaKita di pasaran sejak pertengahan Januari 2023.
"Barang sulit memang, sudah hampir dua bulanan. Jualnya sekarang Rp16.000, sebelumnya memang Rp14.000, naik-naik terus," kata Munani, pedagang di Pasar Tambahrejo Surabaya, seperti dilansir Antara, Sabtu (4/2/2023).
Di Yogyakarta, kalangan pedagang di Pasar Kranggan, Pasar Demangan, dan Pasar Beringharjo, juga mengeluhkan terkait pasokan Minyakita yang terbatas. Sementara dua oknum distributor ditemukan melakukan praktik penjualan bersyarat (tying) pada produk minyak goreng bersubsidi Minyakita.