Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasien BPJS Kesehatan Diminta Pulang Lebih Cepat oleh RS, Dirut: Itu Tindakan Tidak Benar

BPJS Kesehatan mengharapkan pasien yang menggunakan layanan JKN dapat dilayani dengan baik oleh rumah sakit ataupun klinik seiring kenaikan tarif layanan.
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati
Peserta mengantre di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA— Menteri Kesehatan (Menkes) telah menaikkan tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) mulai awal 2023.

Kenaikan tarif tersebut pun diharapkan meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas hingga Rumah Sakit (RS). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti pun berharap layanan kesehatan semakin mudah diakses oleh peserta JKN. Tidak hanya itu, dia juga berharap tidak ada diskriminasi terhadap peserta BPJS yang berobat ke Puskesmas maupun RS. 

“Kami harapkan proses adminitrasi menjadi lebih baik cepat untuk antrian pelayanan di Faskes termasuk dalam mendapatkan informasi dan anti diskriminasi. Jadi setara dan tidak dibedakan bahwa dia peserta BPJS atau bukan,” kata Ali dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Ali juga berharap pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang sesuai dengan pedoman pelayanan medis. Dia juga tak ingin mendengar lagi peserta mendapatkan perlakukan buruk. 

“Tidak ada peserta BPJS dilayani 3 hari, kalau sudah 3 hari disuruh pulang, itu [tindakan] tidak benar,” katanya. 

Adapun, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 telah menarikan tarif FKTP dan FKTRL mulai dari kapitasi, non kapitasi, INA-CBG, dan Non INA-CBG. Dalam aturan tersebut, batas tarif kapitasi maksimal bisa dinaikkan dari semula di Puskesmas Rp6.000 per peserta per bulan menjadi Rp9.000 atau melonjak 50 persen. 

Sedangkan tarif paling rendah di Puskesmas, naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.600 atau naik 20 persen. Adapun beberapa perubahannya meliputi: 

Kapitasi: 

  • Penambahan cakupan manfaat yang tercakup dalam komponen kapitasi 
  • Kenaikan tarif kapitasi berdasarkan kriteria teknis: 
    • Sumber Daya Manusia
    • Sarana Prasarana. 
    • Lingkup pelayanan berdasarkan risiko peserta terdaftar 
    • Komitmen pelayanan berupa capaian kinerja

Skrinning Kesehatan: 

  • Penetapan standar tarif untuk 14 jenis skrining kesehatan sebagai tarif kapitasi dan non kapitasi 
  • Pelayanan skrining kesehatan tertentu dilaksanakan secara bertahap dimulai dengan penilaian mandiri (self assessment)

Kebidanan dan Neonatal

  • Kenaikan tarif untuk pelayanan kebidanan, persalinan dan neonatal
  • Penyesuaian ketentuan penjaminan sesuai dengan tata laksana terbaru pelayanan kebidanan, persalinan dan neonatal

Penyesuaian Tarif di FKTP

  • Kenaikan tarif pelayanan Rawat Inap Tingkat Pertama 
  • Penetapan tarif pelayanan gawat darurat di FKTP
  • Penetapan tarif Protesa gigi di FKTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper