Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Komisaris Kresna Life Sebut Pemegang Saham Sudah Setor Modal Rp325 Miliar

Suntikan modal sebesar Rp325 miliar tersebut telah dilakukan pada 2020 silam.
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 13 Februari 2023  |  09:34 WIB
Komisaris Kresna Life Sebut Pemegang Saham Sudah Setor Modal Rp325 Miliar
Gedung Kresna Life. - Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyampaikan pemegang saham telah menyetorkan modal atau top-up senilai Rp325 miliar sebagai langkah penyehatan perusahaan.

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menyatakan suntikan modal sebesar Rp325 miliar tersebut telah dilakukan pada 2020 silam. Kendati demikian, penyetoran modal tersebut belum berdampak pada penyehatan Kresna Life.

“Pemegang saham sudah top-up modal sekitar Rp325 miliar pada 2020, dan itu [top-up modal] belum berdampak pada penyehatan perusahaan,” kata Seto kepada Bisnis, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Seto menjelaskan bahwa perusahaan juga telah melakukan tambahan modal sebelum penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terakhir pada 30 Desember 2022.

“Hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh pemegang saham pengendali ke OJK saat Zoom meeting antara AJK dengan OJK,” terangnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Kresna Life di dalam skema Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) tidak melakukan penambahan modal dari pemegang saham. Oleh sebab itu, regulator meminta agar pemegang saham pengendali (PSP) untuk menyuntikkan modal.

“Karena perlu diketahui, skema yang terakhir itu tidak sedikitpun masuk tambahan modal dari pemegang saham. Jadi hanya konversi pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono belum lama ini.

Dengan demikian, Ogi menjelaskan bahwa pemegang saham pengendali (PSP) Kresna Life wajib menyetorkan modal tambahan. Adapun, apabila PSP tidak menyuntikkan modal, maka OJK akan mengambil langkah tegas.

“Apabila tidak disetorkan atau tidak memenuhi syarat untuk berkelanjutan, maka OJK akan mengambil tindakan tegas karena kesempatan itu sudah diberikan cukup lama kepada Kresna Life untuk bisa menyelamatkan perusahaan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kresna life asuransi OJK
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top