Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Pergadaian Bertambah, Semeru Agung Gadai Kantongi Izin Usaha dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberi izin usaha kepada perusahaan pergadaian kepada Semeru Agung Gadai.
Pengunjung melintasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada awal pekan ini, regulator mengumumkan memberi izin usaha kepada Semeru Agung Gadai. Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada awal pekan ini, regulator mengumumkan memberi izin usaha kepada Semeru Agung Gadai. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Semeru Agung Gadai berdasarkan KEP-5/D.05/2023 tanggal 6 Februari 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan PT Semeru Agung Gadai beralamat di Jalan Sumbersari 2 Ruko Kavling 1, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur. Adapun, pengumuman tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2023.

“Pemberian izin usaha tersebut [PT Semeru Agung Gadai] berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” kata Ogi dalam pengumuman yang dikutip Rabu (15/2/2023).

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Semeru Agung Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet), salah satunya mencantumkan nama dan/atau logo PT Semeru Agung Gadai.

Kemudian, perusahaan juga harus mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, lengkap dengan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Semeru Agung Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tambahnya.

Dengan adanya penambahan izin usaha tersebut, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper