Bisnis.com, JAKARTA — Kebiasaan coret-mencoret anak di usia dini tak dapat dibendung. Bukan hanya di dinding, si kecil bisa saja mencoret-coret di kendaraan. Lantas, apakah coretan di mobil dapat diklaim asuransi kendaraan?
Head of PR & Marcomm Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto mengatakan bahwa masyarakat tidak bisa mengklaim asuransi kendaraan jika terdapat coretan yang dilakukan oleh anak-anak. Hal itu menjadi pengecualian dan tidak masuk ke dalam pertanggungan asuransi kendaraan.
Pasalnya, coretan tersebut termasuk ke dalam kategori kerusakan mobil yang dilakukan oleh saudara sekandung, sehingga pertanggungan tidak dapat diberikan. Hal itu sebagaimana tercantum di dalam Spesimen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Baca Juga
"Tidak bisa diklaim asuransinya, itu karena dilakukan oleh orang di bawah pengawasan tertanggung di antaranya anak keluarga," kata Iwan kepada Bisnis, dikutip Jumat (7/4/2023).
Merujuk PSAKBI, pada Bab II pada klausul pengecualian, yang menyebutkan pada poin 1.3. bahwa perbuatan jahat yang dilakukan salah satunya oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung tertanggung.
Artinya, polis asuransi untuk kategori kerusakan akibat coretan anak tidak ditanggung asuransi kendaraan.