Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlu Beli Asuransi Jiwa atau Tidak? Begini Kata Financial Planner dan OJK

Berikut tips dari financial planner dan OJK soal apakah Anda perlu beli asuransi jiwa atau tidak.
Ilusrasi nasabah membaca polis asuransi/Freepik
Ilusrasi nasabah membaca polis asuransi/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA-- Beberapa dari Anda mungkin masih bingung terkait perlunya produk asuransi atau tidak. Terlebih, industri asuransi kini juga tengah dibayangi dengan kasus mis-selling dan gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi.

Di sisi lain, perencana keuangan atau financial planner Rista Zwestika mengatakan bahwa 50-70 persen masyarakat Indonesia masih kurang paham dengan perlindungannya. Hal tersebut membuat gejolak perlu membeli asuransi. 

Di Indonesia, menurut Rista juga kenaikan biaya kesehatan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kenaikan gaji yakni 1-2 persen setiap tahun. Sementara biaya kesehatan bisa mencapai 13 persen peningkatannya. 

"Biasanya ketika ditawarkan tenaga pemasar bilang uangnya enggak cukup. Ya, memang benar kenaikan gaji di Indonesia itu per tahun 1-2 persen sedangkan daftar rilis terbaru biaya kesehatan kenaikannya 13 persen," kata Rista dalam peluncuran AXA Link Protector di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). 

Meskipun demikian, Rista menyebutkan bahwa asuransi penting dalam memitigasi risiko kedepannya. Terlebih menurutnya, risiko keuangan bisa datang kapan saja.

Dia menambahkan bahwa dalam perencana keuangan asuransi berada di posisi kedua. 

"Ibarat bangun rumah asuransi ada di pondasinya yang memperkuat keuangan kalau suatu hari terjadi risiko dalam kehidupan yang tidak tahu kapan datangnya," imbuhnya. 

Rista berkisah bahwa selama lima tahun berprofesi menjadi perencana keuangan, dia menyebutkan bahwa banyak orang bangkrut bukan karena kalah bisnis. Namun, banyak yang jatuh miskin karena karena sakit.

"Ada juga yang tidak siap karena sumber income pertamanya tutup usia. Jadi asuransi itu ada di pondasi yang benar-benar kita punya karena kita butuh," katanya. 

Produk asuransi jiwa ada yang tradisional dan unit-linked atau dikaitkan dengan investasi. Dengan unit-linked masyarakat mendapatkan proteksi perlindungan sekaligus investasi.

Rista menyebutkan bahwa produk unit-linked cocok untuk mereka yang menginginkan premi yang flat selama 20 sampai 30 tahun ke depan. Selain itu juga, calon nasabah harus memiliki kecukupan dana untuk membeli produk unit-linked. 

Namun, apabila saat ini hanya fokus untuk kesehatan karena uangnya terbatas, Rista mengatakan masyarakat bisa memilih produk asuransi jiwa atau asuransi tradisional. 

"Tetapi ingat asuransi tradisional itu preminya setiap tahun berpotensi mengalami kenaikan. Semakin usia bertambah usia juga mempengaruhi, jadi kalau ditanya kapan waktu nya butuh asuransi, saat kita masih bisa bernafas," katanya. 

Selain itu, ada beberapa tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memilih dan menggunakan produk asuransi

Tips Memilih Produk Asuransi dari OJK

1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. 

2. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini.

3. Pastikan Agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesional, yang memiliki sertifikasi keagenan, dan mampu membantu dan menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita ke kemudian hari.

4. Mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan Asuransi yang akan Anda pilih, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim. 

5. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap).

6.  Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya di mana hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian.

7.  Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis.

8.  Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper