Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) pemisahan atau spin-off asuransi syariah. Rancangan tersebut sebagaimana amanat lanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU PPSK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RPOJK spin-off asuransi syariah tersebut nantinya akan dikonsultasikan bersama dengan DPR dalam waktu dekat.
“Saat ini, OJK sedang menyiapkan RPOJK dan dalam waktu dekat akan dikonsultasikan kepada DPR mengenai item-item yang akan dimasukkan ke dalam konversi UUS spin-off menjadi perusahaan asuransi syariah sendiri,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, dikutip Kamis (6/4/2023).
Adapun, beberapa pokok yang dibahas dalam RPOJK tersebut antara lain threshold mengenai batasan mengenai modal perusahaan asuransi syariah. Dalam hal ini, Ogi menjelaskan apabila perusahaan UUS sudah memenuhi batasan threshold tertentu, maka OJK akan mewajibkan untuk segera konversi.
“Demikian pula untuk asetnya, apabila asetnya syariah itu sudah melampaui 50 persen dari aset induknya, maka itu juga sudah wajib melakukan spin-off,” lanjutnya.
Regulator juga akan memberlakukan batasan waktu UUS untuk mengkonversi menjadi perusahaan asuransi syariah sendiri. Namun, apabila sudah melewati batas waktu, maka pihaknya akan mengatur rencana atau aksi penggabungan lain di dalam POJK.
Baca Juga
“Kalau tidak bisa dicapai, maka harus dilakukan penggabungan ataupun action lainnya yang nanti akan kami atur dalam POJK,” tambahnya.
Dengan demikian, mantan bankir PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) itu menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan POJK tersebut dan beberapa perusahaan masih menunggu POJK.
“Tapi kalau perusahaan itu memang sudah niat untuk melakukan spin-off, maka itu bisa dilakukan bisa tanpa menunggu POJK yang baru,” pungkasnya.
DORONG SPIN-OFF ASURANSI SYARIAH
Ogi menuturkan bahwa saat ini beberapa perusahaan asuransi UUS juga masih melakukan kajian dan pembahasan secara internal untuk melakukan spin-off serta dampak yang akan terjadi jika aksi tersebut dilakukan.
Namun demikian, Ogi menyatakan OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan spin-off secara sukarela (voluntary), di mana beberapa perusahaan seperti Prudential Life sudah melakukan spin-off dan menjadi perusahaan asuransi syariah tersendiri atau lepas dari sang induk.
Selain itu, OJK juga sudah menerima pengajuan permohonan pemisahan UUS PT Asuransi Allianz Life Indonesia dari induknya.
Dalam perkembangannya, Unit Usaha Syariah (UUS) PT Asuransi Allianz Life Indonesia atau Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyampaikan proses pemisahan atau spin-off diperkirakan akan rampung pada awal semester II/2023.
Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia Achmad Kusna Permana menyampaikan bahwa kesiapan pemisahan UUS menjadi PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia) sudah mencapai lebih dari 90 persen.
Permana menyatakan Allianz Life Indonesia tengah menunggu lisensi dari OJK, sebab perusahaan telah mendaftarkan diri hingga melengkapi dokumen ke regulator.
“Mudah-mudahan awal semester II/2023 kita bisa spin-off agar bisa menjadi asuransi terpisah,” kata Permana saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Eks Direktur Utama di Bank Muamalat itu menilai bahwa proses spin-off merupakan bukan hal yang mudah untuk dilakukan dan perusahaan telah mempersiapkannya sejak tahun lalu.
Pasalnya, lanjut Permana, spin-off harus memiliki komitmen, permodalan, pengalaman, produk, struktur organisasi, serta infrastruktur dari induk.
“Untuk infrastruktur dan segala macam sudah kita siapkan dan kita sudah siap untuk spin-off, karena sudah kita siapkan sejak tahun lalu,” ungkapnya.