Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penerapan PSAK74: Asuransi Syariah Sudah Terapkan Pemisahan Laporan Keuangan Lebih Dulu

Perusahaan asuransi syariah telah menjalani beberapa pokok pemisahan yakni dana pemegang polis (dana tabarru), dana investasi pemegang polis, dan ujrah.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia/AASI

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) turut menanggapi rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimplementasikan Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025. 

Menurut Direktur Eksekutif AASI Erwin H. Noekman penerapan PSAK yang merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 tentunya baik. Termasuk dalam penerapan governansi pengelolaan dan pelaporan keuangan, khususnya kesehatan keuangan yang lebih real.

"Salah satu pokok transparansi dalam IFRS-17 adalah pemisahan pencatatan antara dana yang tersedia untuk melunasi kewajiban dan dana yang menjadi hak perusahaan terkait pengelolaan risiko serta [bila ada] dana investasi milik pemegang polis," kata Erwin kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).

Erwin mengatakan bahwa sejatinya di Indonesia IFRS-17 diterjemahkan dengan pengesahan PSAK74 sebagai pengganti PSAK62. Akan tetapi, lanjut dia, PSAK74 tidak menggantikan PSAK108.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa perusahaan asuransi syariah telah menjalani beberapa pokok pemisahan yakni dana pemegang polis (dana tabarru), dana investasi pemegang polis, dan bagian upah perusahaan asuransi syariah (ujrah). Hal tersebut diterapkan meskipun PSAK108 belum sepenuhnya mengikuti IFRS 17.

"Karena belum ada aturan yang merubah PSAK108, maka tidak ada kewajiban bagi perusahaan-perusahaan asuransi syariah untuk melakukan perubahan pelaporan. Kalaupun ada perusahaan asuransi syariah yang atas inisiatif sendiri mengikuti IFRS 17, tentunya semata karena keperluan group atau holding. Namun pelaporan keuangan secara regulasi, masih tetap sesuai PSAK108," katanya. 

Akan tetapi, Erwin tidak menampik apabila terjadi perubahan PSAK 108 sebagai adopsi IFRS 17, maka semua perusahaan asuransi syariah pun, wajib mengikutinya. Namun, lanjut dia, dengan struktur yang secara fundamental sudah tercermin dalam PSAK 108, dan hanya memerlukan sedikit modifikasi. 

"Hal ini berbeda jauh dengan perubahan mendasar dari PSAK62 ke PSAK74," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper