Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adopsi PSAK 74, Asuransi Joint Venture Dapat Tugas dari OJK

PSAK 74 adalah standar pencatatan keuangan tentang kontrak akuntansi. Pengaturan ini akan membuat keuangan perusahaan asuransi dapat dibandingkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di DPR RI setelah penetapan./Bisnis-Arief Hermawan P
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di DPR RI setelah penetapan./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi berbasis joint venture untuk menyampaikan pengalaman dalam menerapkan International Financial Accounting Standard (IFRS) No. 17 yang di dalam negeri diadopsi menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74.

Sebagai konteks, PSAK 74 adalah adopsi International Financial Accounting Standard (IFRS) No. 17. Aturan akuntansi keuangan bagi perusahaan akuntansi akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Sementara, secara global, IFRS 17 dilaksanakan pada 1 Januari 2023.

Dengan beda timeline pelaksanaan ini, maka perusahaan asuransi asuransi patungan akan menggunakan dua standar pelaporan akuntansi yakni IFRS 17 untuk kantor pusatnya, dan PSAK 74 kepada stakeholder di Tanah Air.

Sophia Isabella Wattimena, Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan menuturkan pihaknya telah membentuk steering committee Persiapan Penerapan PSAK 74. Tim iniu akan berkolaborasi dengan pihak Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi industri agar proses transisi model laporan keuangan ini berjalan lancar. Dia juga berharap perusahaan joint venture yang beroperasi di dalam negeri mampu mentransfer pengetahuan kepada asuransi lokal.

"OJK mendorong partisipasi perusahaan asuransi joint venture untuk menyampaikan experience study dalam hal penerapan IFRS17, yang kemudian dapat dijadikan sebagai guideline atau benchmark oleh pelaku industri asuransi nasional," kata Sophia, Senin (2/1/2023).

Menurutnya, OJK akan memastikan PSAK 74 terlaksana sepenuhnya pada 1 Januari 2025. "Persiapan penerapan PSAK 74 di sektor usaha asuransi sesuai roadmap," katanya menegaskan.

Dalam catatan Bisnis, PSAK 74 membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara aktuaris dan akuntan. Dengan pengaturan pengakuan pendapatan model baru ini, laporan keuangan perusahaan asuransi akan dapat dibandingkan dengan industri-industri lain seperti perbankan dan perusahaan pembiayaan. Beberapa poin yang terdampak seperti pengakuan endapatan jasa asuransi, hubungan antara kontrak dan investasi, serta pengungkapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper