Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari Asabri hingga Pinjol, Ini Langkah Penguatan Pengawasan Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri keuangan untuk patuh akan aturan yang berlaku, pengawasan yang dilakukan akan berlandaskan aturan.
Layar menampilkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan paparan saat acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2022 di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Layar menampilkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan paparan saat acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2022 di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan penegakan hukum bagi industri dengan memperkuat sejumlah kebijakan di industri keuangan non-bank (IKNB), langkah itu mulai dari pengawasan Asabri, kewajiban pemenuhan aktuaris hingga hingga produk asuransi unit-linked.

Wakil Ketua OJK Mirza adityaswara menyebutkan kewajiban industri yang harus terpenuhi itu seperti ketentuan terkait kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. 

"Dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi," kata Mirza dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner, Senin (2/1/2023). 

Dia mengatakan dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan 2 perkara Industri Keuangan Non Ban (IKNB). Lainnya, OJK juga mempertegas kedudukan dan mekanisme dalam melakukan pengawasan asuransi dalam lingkungan militer dan kepolisian, PT Asabri. 

Mirza juga mengungkapkan, langkah pemberatasan investasi ilegal juga dilakukan. OJK bersama 11 Kementerian/Lembaga akan dalam wadah forum koordinasi Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, hingga gadai ilegal. 

Sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 698 pinjaman online ilegal, 106 entitas investasi ilegal, dan 91 entitas gadai ilegal," kata Mirza. 

Lainnya, Mirza menyebutkan tengah melakukan penguatan SWI baik secara kelembagaan maupun infrastrukturnya dengan rencana membuka posko pengaduan investasi ilegal dan pinjol ilegal di setiap Kantor Regional/Kantor OJK dan dilakukan secara
bertahap. "Sosialisasi terkait waspada investasi ilegal dan penanganannya juga dilakukan dalam rangka memberi pemahaman yang menyeluruh bagi masyarakat agar dapat terhindar dari jebakan investasi, pinjol, dan gadai ilegal." katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper