Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life dan Kresna Life dari OJK, Ada RUPS Sirkuler

Otoritas Jasa Keuangan menyebut telah menerima keputusan RUPS sirkuler Wanaartha Life terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa
(darii kiri) Friderica Widyasari Dewi Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono (tengah), dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB Moch. Ihsanudin dalam konfrensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan informasi (update) terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Untuk perkembangan kasus gagal bayar Wanaartha Life, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Wanaartha Life sempat menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Hal ini karena rapat tersebut tidak memenuhi kuorum persyaratan kehadiran pada Senin (26/12/2022) lalu.

“Tetapi pada hari Jumat kemarin, 30 Desember jam 23.00 WIB, mereka [Wanaartha Life] menyerahkan RUPS sirkuler terkait dengan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan bahwa saat ini OJK tengah mengkaji hasil RUPS tersebut, mengingat perusahaan belum melampaui jangka waktu paling lambat 30 hari pasca OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life.

“Kami sedang me-review RUPS tersebut terkait pembubaran secara hukum seperti apa, nanti akan kami tindak lanjuti, tetapi ini masih belum melampaui jangka waktu 30 hari yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada asuransi Kresna Life. Ogi mengungkapkan bahwa Kresna Life telah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan pada 30 Desember 2022. Sementara itu, imbuh Ogi, RPK tersebut masih dalam tahap pengkajian.

“Kresna Life juga menyampaikan RPK [rencana penyehatan keuangan] pada 30 Desember 2022. Ini [tenggat waktu] sesuai dengan yang kami tegaskan bahwa paling lambat akhir tahun dan mereka telah menyampaikan RPK. Kami sedang review untuk apakah ini layak atau tidak pelaksanaan RPKnya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper