Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum PPKM Dicabut, Generali Bayar Klaim Pasien Covid-19 Rp336,2 Miliar

Asuransi Jiwa Generali mencatat pembayaran klaim nasabah Covid-19 senilai Rp336,2 miliar per November 2022. PPKM akibat pandemi sudah dicabut Presiden Jokowi.
Layar monitor menampilkan Chief Executive Officer PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman. Bisnis/Dedi Gunawan
Layar monitor menampilkan Chief Executive Officer PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyatakan telah membayar klaim nasabah pasien Covid-19 senilai Rp336,2 miliar. 

Chief Executive Officer (CEO) Generali Indonesia Edy Tuhirman menuturkan nilai klaim pertanggungan Generali ini terhitung sejak awal pandemi sampai dengan November 2022.

“Sejak awal pandemi hingga November 2022, Generali telah membayarkan klaim Covid-19 senilai lebih dari Rp336,2 miliar untuk lebih dari 16.000 kasus yang sudah termasuk klaim jiwa dan kesehatan,” kata Edy kepada Bisnis, Minggu (1/1/2023). 

Pria yang pernah menjabat menjadi GARO’s Centre of Excellence for Agency itu juga menuturkan bahwa pencabutan PPKM yang diumumkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022) dinilai juga sudah melihat berbagai aspek kondisi, seperti ekonomi, sosial, dan kesehatan masyarakat yang sudah relatif stabil dan bisa melakukan aktivitas.

Namun demikian, perusahaan yang merupakan bagian dari Generali Group itu sepakat dengan pemerintah bahwa masyarakat juga harus tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penyebaran Covid-19 dan tetap menggunakan masker di keramaian dan ruang tertutup.

“Risiko akan tetap ada, sehingga kami mengimbau masyarakat bagi yang belum memiliki asuransi untuk bisa segera memiliki dan bagi yang sudah, untuk terus memastikan proteksi asuransi terus aktif. Belum lagi, perubahan kondisi cuaca ekstrem saat ini yang juga menimbulkan risiko kesehatan, dan di sinilah proteksi asuransi menjadi penting sebagai antisipasi,” ujarnya.

Adapun, untuk melengkapi kebutuhan proteksi masyarakat, Eddy mengatakan bahwa Generali sudah meluncurkan produk bernama BeSMART, yakni proteksi jiwa yang memberikan manfaat pasti dan bisa dilengkapi dengan proteksi kesehatan sesuai kebutuhan.

“BeSMART memiliki fitur unggulan pengembalian premi 100 persen, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam polis,” tandasnya.

Edy juga menyampaikan bahwa perusahaan juga tidak terdampak dengan langkah pemerintah yang memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini mengingat perusahaan telah menanggung pasien Covid-19 sejak awal pandemi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper