Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan mendapatkan suntikan modal awal untuk melaksanakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah senilai Rp6 triliun.
Hal itu sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tepatnya bagian keempat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada ketentuan Pasal 42 ayat (2).
“Modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a untuk program jaminan kehilangan pekerjaan ditetapkan paling sedikit Rp6 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [APBN],” dikutip pada Minggu (1/1/2023).
Adapun, modal awal yang dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf adalah modal awal dari pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Suntikan modal awal yang bersumber dari APBN itu seiring dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang sering disebut dengan BPJamsostek memiliki program tambahan, yaitu program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau sering disebut juga dengan tunjangan pengangguran.
Dengan penegasan dalam Perppu ini, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian (JKM), program jaminan pensiun (JP), program jaminan hari tua (JHT), dan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sementara untuk BPJS Kesehatan masih memiliki program yang sama, yaitu program jaminan kesehatan.
Baca Juga
Untuk diketahui, Perppu UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja ini terdiri atas 186 Pasal yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 30 Desember 2022 dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih lanjut, di dalam beleid tersebut disebutkan pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Perppu Pengganti UU tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.
Oleh sebab itu, diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tqiuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi ralgrat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” demikian bunyi beleid tersebut.