Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Cabut PPKM Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

BPJSKesehatan jelaskan penanganan biaya pasien Covid-19 pasca Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rika Anggraeni
Rika Anggraeni - Bisnis.com 01 Januari 2023  |  15:29 WIB
Jokowi Cabut PPKM Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara terkait akan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 pasca pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan setelah pemerintah menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi, seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai di Indonesia.

BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPJS Kesehatan. Kalau sudah bukan dinyatakan sebagai wabah atau pandemi, tentu mekanisme penjaminan sesuai dengan kondisi normal,” kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah Covid-19 yang merupakan pandemi. Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). 

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM sebagai dampak pandemi Covid-19 pada Jumat (30/12/2022). Adapun, titah tersebut seiring dengan pengkajian dan pertimbangan yang telah dilakukan selama 10 bulan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

PPKM Jokowi BPJS Kesehatan
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top