Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Cabut PPKM Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya

BPJSKesehatan jelaskan penanganan biaya pasien Covid-19 pasca Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara terkait akan klaim biaya penanganan pasien Covid-19 pasca pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan setelah pemerintah menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi, seiring dengan penyebaran virus yang relatif melandai di Indonesia.

BPJS Kesehatan tentu akan melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi BPJS Kesehatan. Kalau sudah bukan dinyatakan sebagai wabah atau pandemi, tentu mekanisme penjaminan sesuai dengan kondisi normal,” kata Iqbal kepada Bisnis, Minggu (1/1/2023).

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan bahwa biaya penanganan pasien Covid-19 bergantung kepada status dari wabah Covid-19 yang merupakan pandemi. Oleh karena itu, biaya penanganan pasien Covid-19 ditanggung langsung oleh pemerintah melalui program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). 

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, maka BPJS Kesehatan yang akan meng-cover [biaya perawatan pasien Covid-19],” ujar Ghufron pada Jumat (30/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghentikan kebijakan PPKM sebagai dampak pandemi Covid-19 pada Jumat (30/12/2022). Adapun, titah tersebut seiring dengan pengkajian dan pertimbangan yang telah dilakukan selama 10 bulan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi melalui konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper