Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan kasus PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) diselesaikan dengan skema konversi polis menjadi saham.
"Sehingga ekuitas, solvabilitas (risk based capital) itu terpenuhi," kata Ogi Prastomiyono, dalam paparan Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).
Dia menyebutkan OJK sudah melakukan reviu atas rencana penyehatan keuangan Indosurya Life. "Kami tidak keberatan dengan RKP tersebut," katanya.
Dengan RKP yang dinilai dapat dijalankan, OJK kata Ogi, akan berfokus pada pelaksanaan rencana kerja yang diajukan perusahaan.
Dia juga menyebutkan, persetujuan RKP telah diberikan sejak 19 Agustus 2022.
Dalam laman websitenya, Indosurya Life menampilkan laporan keuangan terbaru per Maret 2022. Dalam paparan ini, RBC perusahaan berada pada level negatif -341,47 persen, dari sebelumnya per Desember 2021 -326,33 persen.
Sedaangkan pos rugi laba perusahaan mengalami perbaikan dari posisi Desember 2021 rugi Rp69,03 miliar menjadi rugi Rp8,62 miliar. Sedangkan aset Indosurya Life menjadi Rp731,26 miliar.