Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Indosurya, Intip Profil SME Finance yang Dicabut Izin Usahanya oleh OJK

OJK mencabut izin usaha SME Finance. Perusahaan ini semula bernama Indosurya Inti Finance.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor./ Dok Freepik
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan usaha perusahaan leasing itu tertuang melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

 “Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (17/1/2024).

 Sebelum keputusan pencabutan izin usaha dan penetapan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan, OJK telah menetapkan SME Finance sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus. Selain secara umum dinilai tidak sehat, kala itu sanksi diberikan karena telah dijatuhi sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR dimaksud,” katanya lebih lanjut.

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (8) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, maka PT SMEFI dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Dengan telah dicabutnya izin usaha leasing perusahaan, SME Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban yang harus diselesaikan mencakup hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan termasuk menyediakan informasi secara jelas.

 

SME Finance awalnya Bernama Indosurya Finance

Lalu siapa pemilik SME Finance? Dalam catatan Bisnis, SME Finance berdiri pada 2011. Perusahaan merupakan bagian dari Indosurya Group yang bergerak dalam bidang pembiayaan dengan nama Indosurya Inti Finance.

Pada akhir 2022, dalam laporan keberbelanjutan perusahaan, SME Finance mempekerjakan 179 orang. Turun jauh dari posisi tahun 2020 yang mencapai 441 orang. Pemegang saham perusahaan adalah Surya Effendi dan Haryono.

Untuk diketahui, Surya Effendy adalah ayah dari pendiri Grup Indosurya, Henry Surya. Sosok kelahiran 1942 ini memiliki 99,99% saham SME Finance.

Aset perusahaan hingga akhir 2022 dalam laporan unaudited sebesar Rp1,45 triliun, dengan liabilitas Rp978,01 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper