Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912 membuka ruang menggugat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) atau omnibus law keuangan seiring adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rizky Yudha Pratama, Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 menuturkan aturan ini memberi ruang monopoli bagi regulator. Posisi yang membuat institusi lain tidak dapat bergerak memeriksa kejahatan di sektor keuangan.
"ke depan bisa saja [kami gugat aturan ini], karena berpotensi semakin melenggangkan praktik kejahatan di lembaga jasa keuangan," katanya kepada Bisnis, Selasa (3/1/2022)
Merujuk pada UU PPSK pada Bab IXA yang mengatur tentang Badan Supervisi OJK yang diperoleh setelah paripurna, pada Pasal 48B ayat (1) menyebutkan OJK berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Artinya, seluruh keputusan penyidikan sektor jasa keuangan sangat bergantung dari OJK.
Sementara itu melalui pernyataan tertulis, Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 F. Ghulam Naja menilai mengacu UU PPSK yang belum mendapatkan penetapan nomor dari pemerintah menyebutkan monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan dikhawatirkan menimbulkan perilaku koruptif, karena pengawasan penyidikan menjadi tidak jelas dan memberikan kelonggaran terhadap oknum-oknum di industri jasa keuangan.
“Karena mereka tidak akan takut lagi untuk diperiksa oleh penyidik Polri di Bareskrim atau Polda karena hanya penyidik OJK yang dapat melakukan penyidikan, sedangkan anggaran operasional OJK berasal dari pungutan industri jasa keuangan yang akan mempengaruhi independensi dan integritas penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan,” lanjutnya.
Baca Juga
Selain itu, tambah Ghulam, monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan akan menimbulkan sengketa kewenangan dengan Polri. Dia pun mempertanyakan apabila penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.
“Bagaimana dengan penyidik Polri? Apakah sejak diundangkan UU PPSK tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, walaupun di Bagian Keempat angka 21 Pasal 49 ayat (6) mewajibkan OJK berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan penyidikan, tetapi koordinasi dalam hal apa?” ujarnya.
Ghulam menambahkan dengan adanya monopoli penanganan penyidikan di sektor jasa keuangan oleh OJK, maka menjadikan lembaga otoritas ini sebagai lembaga super power. "Karena memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan memonopoli penyidikan yang secara tidak langsung menganggap dirinya adalah lembaga penegak hukum," imbuhnya.