Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Warning Perusahaan Asuransi Investasi Saham, Bicara Analisis Fundamental

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan perusahaan asuransi bahwa pihaknya akan tegas menegakkan aturan kesehatan perusahaan sehingga tidak diizinkan spekulasi.
Layar menampilkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan paparan saat acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2022 di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Layar menampilkan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan paparan saat acara Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2022 di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan asuransi untuk meningkatkan kehati-hatiannya dalam berinvestasi dalam instrumen saham. 

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara menuturkan langkah yang lebih prudent ini dibutuhkan untuk antisipasi peningkatan risiko eksternal yang memberatkan stabilitas sektor jasa keuangan. 

"Menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent, dengan dilengkapi kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal," kata Mirza dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022 yang disampaikan Senin, (3/1/2023). 

Menurut Mirza yang memiliki pengalaman panjang di bidang keuangan itu, selain soal investasi saham, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent. Termasuk menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat.

Dia mencontohkan perusahaan asuransi harus menghindari perang tarif dalam mendapatkan bisnis. "Sehingga besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi," katanya. 

Mirza menyebutkan, OJK akan selalu menegakkan peraturan yang ada untuk memastikan industri memenuhi aturan yang sudah ditetapkan. Pada perusahaan asuransi yakni terkait dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB). 

Aturan ini menitikberatkan pada penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi secara lebih komprehensif, yaitu berdasarkan indikator kuantitatif seperti permodalan dan profitabilitas dan indikator kualitatif yang terkait dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance dan efektivitas manajemen risiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper