Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang tengah dalam pengawasan khusus regulator. Meski tak secara gamblang, OJK merincikan entitas perusahaan asuransi bermasalah tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa sebanyak 11 perusahaan asuransi bermasalah tersebut masuk ke dalam kategori tidak normal.
Ogi merincikan 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus OJK yang mayoritas diisi oleh perusahaan asuransi jiwa, lalu disusul oleh perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi.
“Kami tidak bisa menyebut satu persatu namanya, tetapi mungkin kami kasih clue bahwa dari perusahaan itu ada 9 perusahaan asuransi, yaitu 6 perusahaan asuransi jiwa, tiga perusahaan asuransi umum, satu reasuransi, dan satu perusahaan asuransi dalam likuidasi,” ungkap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2023, Senin (3/4/2023).
Jika dibandingkan dengan periode 2022, OJK mencatat terdapat 13 perusahaan yang masuk dalam pengawasan regulator alias perusahaan asuransi bermasalah. Namun, dua dari 13 perusahaan itu sudah kembali dalam pengawasan normal. Artinya, kini tersisa 11 perusahaan asuransi yang masih menjadi pengawasan khusus OJK.
Baca Juga
KINERJA ASURANSI
Beralih dari sisi kinerja, OJK mencatat pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan signifikan. Per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), di mana pada Januari 2023 mencapai 5,2 persen yoy.
“Lonjakan ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sangat signifikan mencapai 27,56 persen yoy mencapai Rp23,79 triliun,” ujarnya.
Perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik. Hal itu terlihat dari posisi Februari 2023, premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen yoy menjadi Rp30,33 triliun, di mana pada Januari 2023 kontraksi mencapai -5,29 persen yoy dengan nilai sebesar Rp16,02 triliun.
Permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa mencatatkan risk-based capital atau RBC sebesar 478,21 persen pada Februari 2023, di mana Januari 2023 tercatat 474,04 persen.
Sementara itu, RBC asuransi umum dan reasuransi mencapai 320,81 persen pada Februari 2023, sedangkan pada Januari 2023 berada di level 319,51 persen.
Secara agregat, RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Namun, OJK senantiasa tetap memantau RBC masing-masing perusahaan asuransi.