Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Pinjol Meredup? OJK Catat Pembiayaan Bulanan Turun jadi Rp50,09 Triliun

OJK mencatat penyaluran pinjaman oleh pinjol mengalami penurunan secara bulanan pada awal 2023 meski jika diukur tahunan mengalami lonjakan.
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com
Ilustrasi P2P Lending. /Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding pembiayaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) mencapai Rp50,09 triliun pada Februari 2023. Angka pembiayaan itu melambat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai Rp51,03 triliun.

Meski secara bulanan terjadi penurunan, OJK mencatatat secara  tahunan bisnis pinjol masih mengalami pertumbuhan yang signifikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan posisi Januari 2023, nilai outstanding pembiayaan fintech P2P lending tercatat Rp51,03 triliun.

“Fintech P2P lending pada Februari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 44,62 persen yoy mencapai Rp50,09 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023, Senin (3/4/2023).

Saat penyaluran Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat TWP 90 hari tercatat menurun menjadi 2,69 persen yoy, di mana Januari 2023 masih tercatat 2,75 persen yoy.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa regulator juga terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menuturkan bahwa OJK bersama dengan seluruh anggota satgas waspada investasi dari 12 Kementerian/Lembaga melakukan penanganan investasi dan pinjaman online ilegal pada Februari 2023.

“SWI telah menghentikan 8 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 85 platform pinjaman online ilegal,” ujar Kiki.

Lebih lanjut, Kiki menyatakan bahwa SWI juga telah memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas illegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper