Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat asuransi jiwa masih mengalami kontraksi per Februari 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan secara total, industri asuransi membukukan pendapatan premi Rp54,11 triliun. Jumlah ini tumbuh 9,88 persen secara tahunan.
Meski demikian jika dilakukan perinciannya, data OJK menunjukkan bahwa yang mengalami pertumbuhan hanya sektor asuransi umum dan reasuransi.
"Perkembangan asuransi jiwa [terjadi] kontraksi 0,9 persen," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, premi asuransi jiwa pada periode ini menjadi Rp30,33 triliun. Sedangkan asuransi umum dan reasuransi menjadi Rp27,79 persen atau tumbuh 27,56 persen.
Sedangkan jika dilihat tingkat kesehatan perusahaan asuransi melalui risk based capital (RBC), tercatat asuransi umum dan reasuransi memiliki rata-rata tingkat kesehatan 320,81 persen.
Baca Juga
Sementara, untuk asuransi jiwa memiliki tingkat RBC sebesar 478,21 persen.
Besaran ini di atas ketentuan OJK. Seperti diketahui, regulator menetapkan RBC minimal perusahaan asuransi adalah 120 persen.