Bisnis.com, JAKARTA — Baru-baru ini ditemukan penipuan dengan modus rekayasa stiker QRIS. Hal itu dilakukan oleh Mohammad Iman Mahlil Lubis dengan cara membuat kode QRIS dan menempelkannya di kotak amal masjid.
Sejak 1 April 2023 hingga tertangkap belum lama ini, dia telah menyebar kode QRIS tersebut di 38 titik.
Adapun bila masyarakat melakukan scan dan mengirim uang melaui kode QRIS tersebut, maka uang akan masuk ke rekening Restorasi Masjid di Bank Nobu dan Linkaja.
Atas kasus tersebut tersebut, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) melakukan langkah-langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan serupa.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan perseroan telah menjalin kerja sama dengan Dewan Mesjid Indonesia dan telah diamanahkan untuk memasang QRIS di kotak amal mesjid.
Menurutnya, dari 200.000 mesjid di seluruh Indonesia, sekitar sepertiganya sudah ditempel QRIS BSI. "Akan tetapi, ini ada pihak-pihak lain yang kurang bertanggung jawab ingin memasang QRIS palsu dengan backbone rekening yang juga mungkin dari antah berantah," kata Hery pada Rabu (12/4/2023) di Jakarta.
Baca Juga
Ia pun mengimbau agar masyarakat yang ingin berdonasi sedekah atau infak memastikan terlebih dahulu penerimanya. "Saat di tap, akan kelihatan, kalau bukan BSI atau bank syariah lain sebaiknya tidak usah," katanya.
Selain itu BSI juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk menjaga keamanan QRIS saat proses pendaftaran agar tidak disalahgunakan. "QRIS kita sendiri kita jaga keamanannya," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, BI sendiri telah membekukan akun milik pemuda yang diduga melakukan penipuan dengan modus mengganti stiker QRIS di kotak amal masjid.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan BI bersama dengan pihak penyedia jasa pembayaran (PJP) telah melakukan tindakan dengan membekukan akun QRIS si pelaku.
"Setelah mendapatkan info [kasus penggantian stiker QRIS di kotak amal masjid], kami langsung datang ke TKP di mana si pelaku melakukan tindakan tersebut, kami sudah bekerja sama dengan pihak PJP dan membekukan akunnya,” katanya dalam Taklimat Media di kantor BI, Selasa (11/4/2023).
Erwin menjelaskan BI juga telah melakukan koordinasi dengan pihak PJP agar modus penipuan tersebut tidak menyebar.