Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Bank dari BI Bertambah, Ini Detailnya

BI memutuskan untuk meningkatkan insentif kebijakan makroprudensial bagi perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan.
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Senin (25/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2023 memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan pada tingkat 5,75 persen.

Keputusan tersebut mempertimbangkan perkiraan inflasi inti yang akan terkendali pada kisaran 2—4 persen pada sisa 2023 dan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) yang akan kembali ke kisaran 2—4 persen lebih cepat dari perkiraan.

Selain itu, BI memutuskan untuk meningkatkan insentif kebijakan makroprudensial bagi perbankan guna mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan sektor-sektor prioritas yang belum pulih.

Insentif makroprudensial juga ditingkatkan kepada perbankan yang menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit/pembiayaan hijau.

“Peningkatan besaran total insentif makroprudensial yang dapat diterima bank, dari sebelumnya maksimum 200 basis poin, dinaikan menjadi maksimum 280 basis poin, kenaikan [80 basis poin] dari term deposit valas,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil RDG, Selasa (18/4/2023).

Perry menjelaskan, total insentif tersebut terdiri dari insentif atas kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas paling tinggi sebesar 1,5 persen, insentif atas penyaluran KUR dan kredit UMKM meningkat dua kali lipat menjadi paling tinggi sebesar 1 persen, dan insentif atas penyaluran kredit atau pembiayaan hijau paling tinggi sebesar 0,3 persen.

BI merealokasi penerima insentif makroprudensial kepada kelompok subsektor penopang pemulihan dengan threshold pertumbuhan kredit atau pembiayaan tetap rendah yaitu sebesar minimal 1 persen dan menaikkan threshold pertumbuhan kredit atau pembiayaan untuk kelompok penggerak pertumbuhan (growth driver) dan kelompok berdaya tahan dari semula 1 persen menjadi masing-masing 3 persen dan 5 persen.

Perry mengatakan, pemberlakuan insentif tersebut mulai berlaku sejak April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper