Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perintah RUA AJB Bumiputera 1912 Terkait Klaim dan Kesehatan Perusahaan Setelah OJK Restui Manajemen

OJK menyetujui pengangkatan Sugito sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912 serta mengesahkan Hendrawan dan Syafif A. Mugni sebagai Komisaris Independen.
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat./Istimewa
Sejumlah nasabah di kantor cabang AJB Bumiputera 1912 mengurus pembayaran klaim yang kena penurunan nilai manfaat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah menyetujui struktur lengkap manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Keputusan telah disetujuinya organ perusahaan asuransi mutual satu-satunya di Tanah Air ini disampaikan oleh Muhammad Idaham, Ketua RUA (dahulu Badan Pertimbangan Anggota/BPA) AJB Bumiputera 1912.

 Menurut dia, yang dikutip dari pernyataan tertulis Selasa, (25/4/2023), OJK telah menyetujui pengangkatan Sugito sebagai Direktur Bisnis AJB Bumiputera 1912. Regulator juga menyetujui Hendrawan dan Syafif A. Mugni sebagai Komisaris Independen. “OJK juga telah menyetujui pengangkatan Asnawi Har sebagai anggota BPA yang baru untuk Daerah Pemilihan III (Sumatera Bagian Selatan) yang sempat kosong setelah peninggalan Agus Patami,” ulas Idaham dalam pernyataannya.

Sementara itu, juru bicara RUA/BPA AJB Bumiputera 1912, RM. Bagus Irawan menyebutkan seiring telah lengkapnya formasi perusahaan, Ketua RUA/BPA Idaham memberikan perintah kepada Manajemen AJB Bumiputera dalam hal ini pada Direksi untuk melakukan akslerasi dan percepatan pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Perusahaan.

Menurutnya, pembayaran outstanding claim saat ini sudah berjalan sesuai dengan rencana. Pihaknya melakukan pencairan klaim setiap pekan sekali. “BPA meminta agar manajemen menjaga kontinuitas dalam pelaksanaan pembayaran kepada pemegang polis, sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” ulasnya.

Dalam catatan Bisnis, AJB Bumiputera diketahui mulai membayarkan klaim polis tertundanya melalui Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 6 Maret 2023. Perusahaan berusia 111 tahun tersebut membayarkan klaim senilai Rp22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan

Kemudian pada 13 Maret, perusahaan kembali mencairkan klaim polis tertunda sebanyak 8.124 polis senilai total Rp25,84 miliar. Ini artinya manajemen telah melakukan pembayaran klaim kepada 16.019 polis senilai Rp48,1 miliar per 13 Maret kemarin. 

Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai PNM dan ketersediaan dana. Pembayaran ini diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM sejumlah maksimal Rp5 juta, dengan cara satu kali pembayaran lunas.

Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 (lima juta satu  rupiah), akan dibayarkan dua tahap yakni 50 persen nilai klaim setelah PNM di tahun pengajuan dan 50 persen berikutnya pelunasan nilai klaim setelah PNM di tahun berikutnya.

AJB Bumiputera pun menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025. Adapun total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp5,29 triliun setelah kebijakan PNM. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper