Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) untuk mengkaji ulang atau review tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen.
Hal tersebut terkait kasus penipuan polis yang menimpa mantan tenaga pemasar perusahaan, Swita Glorite Supi.
Baca Juga
“Review tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan monitoring dan pengawasan yang diperlukan terhadap seluruh agen sesuai dengan ketentuan POJK [Peraturan OJK] Nomor 69 Tahun 2016,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono dalam keterangannya dikutip Senin (8/5/2023).
Ogi menambahkan pihaknya juga telah beberapa kali melakukan fasilitasi pertemuan antara nasabah dan Sinarmas MSIG Life. Adapun terakhir dilakukan pada 17 April 2023 di Manado dalam rangka proses penyelesaian internal Perusahaan.
Ogi melanjutkan, sehubungan dengan pengaduan tersebut secara bersamaan juga berjalan proses hukum atas kasus pidana dan kasus perdata.
“OJK menghormati proses hukum baik yang telah dinyakan inkracht maupun yang sedang berjalan prosesnya. Kami juga mengimbau kepada para pihak untuk menghormati dan melaksanakan keputusan hukum tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Sinarmas MSIG Life turut mengajukan banding dalam perkara perdata ke PN Manado atas kasus Swita.
Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana tersebut bahkan dirugikan.
“Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado,” kata Lukman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya.
Lukman memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh Swita telah dilaporkan oleh perusahaan. Kini Swita pun telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Pengamat Asuransi yang juga Dosen Program MM Fakuktas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengatakan bahwa pembenahan agen merupakan hal yang mendesak di industri asuransi.
“Masalah agen asuransi memang ini terlambat dibenahi baik oleh asosiasi, perusahaan maupun oleh regulator. Malah cenderung memberikan ruang istimewa kepada agen selama ini. Saya sebagai pengamat sudah sering mengingatkan bahwa pembenahan agen sangat mendesak, tetapi kelihatannya kurang direspons baik oleh stakeholder,” kata Kapler kepada Bisnis, Kamis (4/5/2023).
Namun demikian, Kapler berharap dengan adanya kejadian pemalsuan polis oleh eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG Life, regulator, asosiasi agen, dan asosiasi perusahaan asuransi bisa lebih serius dalam pembenahan agen tersebut.
Pasalnya, dia menilai, sudah sangat banyak masalah keagenan yang merugikan pemegang polis
“Agen asuransi posisinya sering lebih diistimewakan dari pada pialang asuransi, padahal kewajiban sebagai perusahaan pialang asuransi jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan agen,” katanya.