Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motor Hilang Dicuri Tapi Belum Lunas, Apakah Harus Tetap Bayar Cicilan?

Apabila motor yang belum lunas hilang, apakah nasabah masih harus membayar cicilan? 
Sepeda motor baru siap didistribusikan. /Bisnis.com
Sepeda motor baru siap didistribusikan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA— Pencurian motor masih marak terjadi di kalangan masyarakat. Kejadian tersebut tentunya membuat masyarakat khawatir. 

Terlebih beberapa dari mereka mungkin membeli kendaraan dengan proses cicilan. Lalu apa jadinya apabila motor yang belum lunas hilang, apakah nasabah masih harus membayar cicilan? 

Chief Financial Officer PT Adira Dinamika Multifinance Tbk. (ADMF) atau Adira Finance Sylvanus Gani Medrofa mengatakan bahwa nasabah masih harus memenuhi kewajiban membayar cicilan ketika jatuh tempo. Hal tersebut untuk membantu mereka ketika mengajukan klaim atas kehilangan. 

Gani mengatakan kebanyakan pembiayaan kendaraan motor dilindungi oleh asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) yang menanggung kehilangan. Begitu pula dengan pembiayaan motor di Adira Finance yang umumnya bekerja sama dengan asuransi Zurich. 

“Ketika membayar angsuran di dalamnya juga ada termasuk angsuran untuk asuransi. Jadi, ada perlindungan,” kata Gani saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). 

Untuk mendapatkan klaim, ada syarat yang harus dilengkapi oleh nasabah. Beberapa hal yang perlu dilakukan  jika terjadi kehilangan, pertama nasabah diminta untuk melakukan pelaporan ke kepolisian. 

Kedua, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi harus aktif. Menurutnya terkadang ada yang lalai terkait hal tersebut sehingga menyebabkan tidak ditanggung polis asuransi. 

“Jadi, satu hal kita tekankan yakni laporan polisi harus diamankan, memastikan syarat administrasi dan para pihak punya verifikasi jangan lupa kalau jatuh tempo bayar dulu saja,” jelas Gani. 

Dalam hal ini, nasabah tidak mendapatkan pergantian unit secara utuh. Namun berupa penghapusan cicilan dan pergantian dana cicilan yang sudah dibayarkan. 

Asuransi kendaraan dibedakan menjadi dua jenis, yakni asuransi All Risk dan TLO. Asuransi All Risk merupakan asuransi yang melindungi dari segala macam risiko atau kerusakan yang terjadi pada kendaraan bermotor selama tidak dikecualikan dalam polis asuransi.  

Adapun risiko-risiko yang dijamin dalam polis di antaranya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok. Kemudian pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan. 

Selain itu kebakaran, sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry, dan kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan. Serta biaya yang dikeluarkan untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel terdekat.  

Sementara itu, TLO merupakan produk asuransi yang hanya melindungi mobil dari dua jenis kecelakaan, yaitu hilang karena dicuri dan tabrakan yang biaya perbaikannya di atas 75 persen dari nilai pertanggungan. 

Untuk mobil yang berusia di atas lima tahun, biasanya perusahaan asuransi hanya melayani bentuk asuransi TLO. Namun, beberapa perusahaan asuransi ada yang menawarkan bentuk asuransi All Risk atau All Risk Plus Huru Hara dengan biaya preminya lebih mahal dari mobil yang berusia kurang dari lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper