Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki periode akhir kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5,3 – 5,7 persen pada 2024.
Hal itu tertuang dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna, yang digelar pada hari ini, Jumat (19/5/2023).
Sri Mulyani mengatakan bahwa ketahanan ekonomi dalam negeri hingga saat ini tetap terjaga, dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03 persen pada kuartal pertama tahun 2023. Seiring dengan hal itu, laju inflasi juga mengalami penurunan 4,33 persen.
“Pertumbuhan ekonomi dan inflasi Indonesia merupakan salah satu yang terbaik, tidak hanya di Asean namun juga di G20,” ujarnya dalam Rapat Paripurna.
Selain menetapkan indikator pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga menjangkar inflasi dalam negeri berada di level 1,5 persen hingga 3,5 persen pada 2024.
Baca Juga
Selanjutnya, nilai tukar rupiah pada tahun depan ditargetkan berada di kisaran Rp14.700 hingga Rp15.300 per dolar Amerika Serikat (AS) dengan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun antara 6,49 persen hingga 6,91 persen.
Sementara itu, harga minyak mentah Indonesia dipatok pada kisaran US$75 – US$85 per barel dan lifting minyak di level 597.000 hingga 652.000 barel per hari. Adapun, lifting gas ditargetkan mencapai 999.000 – 1.054.000 barel setara minyak per hari.
“Dengan mencermati risiko dan dinamika global serta dalam negeri, agenda pembangunan untuk tahun 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan bahwa arah kebijakan fiskal pada tahun depan akan ditempuh melalui tiga fungsi APBN, yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi.
Selain itu, Menkeu mengatakan kebijakan mobilisasi pendapatan negara ke depan akan dijaga keseimbangannya, antara penerimaan negara dengan iklim investasi. Hal ini akan ditopang oleh peran Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).