Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Beri Saran Sektor Produktif Bisa Diberi Pendanaan P2P Lending hingga Rp30 Miliar

Saran itu seiring dengan langkah OJK yang sedang mengatur ulang batas maksimum pendanaan Rp2 miliar kepada penerima pinjaman (borrower).
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyarankan agar sektor produktif bisa mendapatkan pendanaan lebih tinggi di industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dengan batas maksimum pendanaan mencapai Rp30 miliar.

Hal itu seiring dengan langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mengatur ulang batas maksimum pendanaan Rp2 miliar kepada penerima pinjaman (borrower).

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pendanaan fintech P2P lending ke sektor produktif bisa lebih dari Rp20 miliar—Rp30 miliar.

Bhima menilai terdapat banyak sektor produktif yang harus didukung pendanaan dari pemain fintech P2P lending, terutama pada sektor pertanian industri pengolahan atau industri skala kecil, sektor perdagangan, sektor usaha jasa transportasi, hingga restoran.

“Dengan adanya perubahan batas maksimum pendanaan di fintech P2P lending, harapannya banyak penyelenggara fintech P2P juga bisa lebih fokus untuk masuk ke segmen produktif,” ujar Bhima kepada Bisnis, Minggu (21/5/2023).

Selain itu, Bhima menilai atur ulang batas maksimum juga bisa mengurangi tingkat risiko gagal bayar pinjaman. Sebab, imbuhnya, selama ini segmen pembiayaan konsumtif menjadi sektor yang cukup tinggi mengalami gagal bayar pinjaman.

Sementara itu, Bhima menyarankan untuk batas maksimum pendanaan ke sektor konsumsi adalah di bawah Rp100 juta. “Itu karena keperluannya memang untuk konsumtif. Kalau Rp500 juta saran OJK masih terlalu tinggi,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan menilai batas maksimum pendanaan fintech senilai Rp2 miliar untuk sektor konsumtif terlalu besar dan dirasa lebih pas apabila diberikan berkisar Rp500 juta.

“Ke depan, angka Rp2 miliar kepada borrower itu harus di-review [dikaji] kembali, karena kalau kita bayangkan untuk konsumtif hanya Rp2 miliar, itu terlalu besar. Jadi coba kita atur, misalnya untuk multiguna, consumption loan, cash loan itu mungkin Rp500 juta [pendanannya] lebih pas, mungkin ya, kita coba nanti lihat,” kata Bambang saat ditemui usai acara Fintech Policy Forum yang diselenggarakan Indonesia Fintech Society (IFSoc) di Auditorium CSIS, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Di sisi lain, lanjut Bambang, batas maksimum penyaluran pendanaan pemain fintech ke sektor produktif yang hanya Rp2 miliar dinilai tidaklah cukup. OJK menilai batas pendanaan ke sektor produktif bisa mencapai Rp10 miliar.

“Sekarang kalau yang produktif, apakah itu cukup untuk Rp2 miliar? Menurut saya, nggak [cukup]. Jadi kami amati untuk [pendanaan ke sektor] produktif bisa di atas Rp2 miliar, bisa Rp3 miliar — Rp5 miliar, atau Rp5 miliar — Rp10 miliar bahkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper