Terdapat 7 polis yang sudah dicairkan . Oleh pengadilan Swita diminta mengganti kerugian dengan menjual harta yang dimiliki. Meski begitu nilai penjualan aset tidak mencukupi untuk mengganti rugi seluruh kerugian korban.
Para nasabah kemudian mengajukan gugatan perdata. Pengadilan Negeri Manado pada Februari 2023 lalu kemudian mengeluarkan putusan eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan Bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah.
Gugatan diajukan oleh tiga orang korban yaitu Jimmy Lientungan, dan Liana Leuw, dan Andrew Lientungan. Dalam putusannya, hakim mengatakan MSIG Life telah lalai dan tidak berhati-hati dalam menugaskan Swita. "Karena itu wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dari Tergugat II yang menjadi tanggungannya," tulis putusan.
Dalam putusan itu, MSIG Life bersama Swita dan Velke diputuskan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng yang terdiri dari ganti rugi uang premi yang telah disetorkan senilai Rp43 miliar, ganti rugi kehilangan keuntungan sejumlah 5 persen per bulan dari modal sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022, yaitu Rp45 miliar dan sejumlah Rp2,1 miliar per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
Juga ditetapkan ganti rugi denda keterlambatan 6 persen per tahun (sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022) yaitu Rp 4,5 miliar dan Rp 2,6 miliar per tahun sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan.
Baca Juga
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian Immateriil kepada Para Penggugat sejumlah 50% dari total Rp 50 miliar yaitu sebanyak Rp 25 miliar. Secara tanggung renteng membayar biaya denda perkara Rp 9 juta.
Sinarmas MSIG sendiri telah menyatakan banding dengan putusan ini.