Bisnis.com, JAKARTA— Masalah agen di industri asuransi tidak kunjung selesai. Setelah ramai kasus pemalsuan oleh Agen Astra Life beberapa waktu lalu, kini industri ramai kasus pemalsuan polis oleh eks tenaga pemasar PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk, Swita Glorite Supit.
Terkait hal tersebut, Pengamat Asuransi yang juga Dosen Program MM Fakuktas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Kapler Marpaung mengatakan bahwa pembenahan agen merupakan hal yang mendesak di industri asuransi.
“Masalah agen asuransi memang ini terlambat dibenahi baik oleh asosiasi, perusahaan maupun oleh regulator. Malah cenderung memberikan ruang istimewa kepada agen selama ini. Saya sebagai pengamat sudah sering mengingatkan bahwa pembenahan agen sangat mendesak, tetapi kelihatannya kurang direspons baik oleh stakehokder,” kata Kapler kepada Bisnis, akhir pekan lalu (4/5/2023).
Namun demikian, Kapler berharap dengan adanya kejadian pemalsuan polis oleh eks tenaga pemasar ini regulator, asosiasi agen, dan asosiasi perusahaan asuransi bisa lebih serius dalam pembenahan agen. Menurutnya sudah sangat banyak masalah keagenan yang merugikan pemegang polis
“Agen asuransi posisinya sering lebih diistimewakan dari pada pialang asuransi, padahal kewajiban sebagai perusahaan pialang asuransi jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan agen,” imbuhnya.
Kapler menyebutkan kasus pemalsuan polis ini berarti pemalsuan dokumen asuransi. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang pemalsuan dokumen adalah suatu perbuatan pidana.
Baca Juga
Disamping pasal 1365 dan 1366 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum yang nerugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian.
Lalu siapa yang bertanggungjawab atas kasus pemalsuan polis oleh agen asuransi?
Kapler mengatakan bahwa terkait hal tersebut perlu pemeriksaan dan penyidikan oleh pihak yang berwenang. Pasalnya menurutnya karena bicara mengenai pemalsuan polis ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu.
Seperti halnya apakah agen memalsukan polis dengan tidak menggunakan polis yang disediakan/dicetak oleh perusahaan atau agen mencetak sendiri polis asuransi dengan memalsukan nomor seri polis.
Selain itu, apakah memakai polis perusahaan dan memalsukan tandatangan dan stempel perusahaan. Meskipun demikian, dalam Peraturan OJK No.69/POJK.69/2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi pasal 16, mengatakan dalam hal perusahaan asuransi menggunakan agen asuransi dalam pemasaran produknya maka perusahaan asuransi bertanggungjawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh agen asuransi.
“Ini sama dengan pasal 73 POJK No 2/POJK.05/ 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik,” katanya.
Kapler juga memberikan beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh perusahaan asuransi agar hal serupa tidak terulang kembali. Pertama-tana yakni memberdayakan optimal fungsi dan peran komite audit, serta internal auditor.