Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinarmas MSIG (LIFE) Angkat Suara Terkait Ganti Kerugian Polis Akibat Eks Tenaga Pemasar

Sinarmas MSIG mengatakan pihaknya saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen serta patuh pada proses hukum yang berlangsung.
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google

Bisnis.com, JAKARTA— PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (MSIG) buka suara soal ramai kasus pemalsuan polis oleh eks tenaga pemasar, Swita Glorite Supit. 

Head of Customer and Marketing Sinarmas MSIG Lukman Auliadi mengatakan pihaknya saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen serta patuh pada proses hukum yang sedang berlangsung. 

“Oleh sebab itu, belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi. Perusahaan senantiasa menjalankan itikad baik untuk menyelesaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku termasuk menemui pihak yang bersangkutan jika dibutuhkan,” kata Lukman dalam keterangan yang diterima Bisnis, Kamis (4/5/2023). 

Sinarmas MSIG tidak menampik tindakan penyalahgunaan data Nasabah yang dilakukan oleh eks tenaga pemasarnya itu yang bekerjasama dengan eks karyawan salah satu bank dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah, sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah. 

Berdasarkan putusan pengadilan pidana pada 8 Juli 2021, Lukman mengatakan bahwa saat ini eks tenaga pemasar beserta eks karyawan Bank sudah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman.

“Putusan Pengadilan tingkat pertama ini masih bersifat sementara dan perusahaan akan sepenuhnya patuh terhadap putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya. 

Lukman pun menambahkan perusahaan tengah menempuh proses hukum lanjutan yang diperlukan atas putusan perkara yang dimaksud untuk mendapatkan putusan yang lebih adil. Dia memastikan kasus tersebut  tidak berdampak pada seluruh kegiatan operasional, hukum, keuangan dan keberlangsungan usaha perusahaan, termasuk pelayanan terhadap nasabah. 

“Perusahaan berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis,” tandas Lukman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper