Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan sehubungan perubahan nama PT Pro Car International Finance menjadi PT Moladin Finance Indonesia.
Berdasarkan pengumuman yang dimuat di laman resmi OJK pada Senin (22/5/2023), pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK Asep Iskandar menyampaikan pemberlakuan izin usaha kepada PT Moladin Finance Indonesia itu tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-192/NB.02/2023 tanggal 10 Mei 2023 dan ditetapkan pada 22 Mei 2023.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Moladin Finance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Kantor pusat dari PT Moladin Finance Indonesia sendiri berlokasi di Menara Sentraya Lantai 15 Unit B1, Jalan Iskandarsyah Raya No. 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.