Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Aceh Buka Opsi Bank Konvensional Beroperasi Kembali, Ini Kata OJK

Pemerintah Aceh telah sepakat atas rencana revisi Qanun yang membuat bank konvensional bisa beroperasi kembali di daerah istimewa itu.
Wilayah Aceh/bmkg.go.id
Wilayah Aceh/bmkg.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Aceh telah sepakat atas rencana revisi Qanun yang membuat bank konvensional bisa beroperasi kembali di Provinsi Aceh. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyambut baik rencana revisi itu dan memberikan sejumlah saran. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah mencermati kabar terkait rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. "Kita sangat menyambut baik keputusan itu. Ini merupakan solusi terbaik untuk masyarakat dan ekonomi Aceh," katanya kepada Bisnis pada Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan, pada saat penyusunan Qanun tersebut OJK juga telah menyampaikan sejumlah saran dan kekhawatiran terkait dampak pemberlakuan aturan terhadap kesejahteraan masyarakat, perekonomian, serta kesiapan perbankan syariah di Aceh.

Dian menjelaskan Indonesia telah menganut sistem dual banking di mana bank konvensional dan bank syariah berkembang secara berdampingan. Dalam Undang-Undang (UU) baik perbankan syariah maupun perbankan konvensional, tidak ada batasan bahwa di suatu daerah hanya diperbolehkan satu jenis bank saja. 

"Biarkan masyarakat yang memilih untuk menggunakan bank konvensional atau bank syariah. Akan terasa aneh dalam suatu negara apabila satu provinsi boleh melarang bank konvensional beroperasi, sementara ada provinsi lain yang melarang bank syariah beroperasi," katanya.

Ia juga mengatakan kepastian hukum bagi dunia usaha termasuk perbankan menjadi penting. "Tanpa jaminan ini sulit bank konvensional mau masuk karena pembukaan dan penutupan kantor itu biayanya tidak sedikit," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh berencana melakukan revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS. Qanun tersebut memuat aturan hanya bank syariah saja yang dapat beroperasi di Aceh. Alhasil, hingga saat ini, tidak ada sama sekali bank konvensional yang beroperasi di Aceh. 

Opsi revisi Qanun itu sendiri muncul setelah layanan salah satu bank syariah terbesar di Aceh, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) atau BSI mengalami gangguan selama empat hari dari 8 Mei 2023 hingga 11 Mei 2023.

Begitu terjadi gangguan layanan, nasabah BSI di Aceh pun terdampak. Pengusaha SPBU hingga LPG di Aceh misalnya tidak bisa melakukan penebusan minyak dan gas ke Pertamina akibat layanan eror di BSI.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan permasalahan gangguan layanan di BSI ini bisa menjadi pembelajaran, terutama bagi Aceh.  "Perbankan di Aceh tidak mungkin hanya bertumpu pada satu bank. Di sana ada BPD [bank pembangunan daerah] dan bank-bank syariah swasta lain. Peluang bagi mereka untuk bersaing dengan BSI," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper