Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menilik Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Sinarmas MSIG Life yang Melibatkan Pegawai Bank Besar

Sinarmas MSIG Life menyebut akan melakukan upaya hukum setelah diperintahkan pengadilan melakukan ganti rugi kepada nasabah.
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google
Logo PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (Sinarmas MSIG Life)/Google

Bisnis.com, JAKARTA — Proses hukum yang menimpa perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk. (LIFE) atau Sinarmas MSIG Life terus bergulir. Kasus pemalsuan polis yang dilakukan mantan agen pemasar itu juga melibatkan karyawan bank besar.

Dalam kasus ini, Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Wianto Chen mengatakan produk asuransi yang ditawarkan agen pemasar sejatinya memang tercantum di perusahaan dan merupakan produk saving.

Meski demikian, Chief of Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar menjelaskan bahwa nominal interest produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan faktanya.

“Produk yang ditawarkan memang ada, tapi nominal interest-nya itu yang berbeda. Jadi interest yang ditawarkan itu sekitar 9 persen, padahal interest dari produk aslinya hanya 6 persen. Makanya mereka tergiur,” kata Reno dalam Editor’s Gathering dengan manajemen Sinarmas MSIG Life di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Kasus pemalsuan polis itu mulai terkuak pada 2020 silam, di mana ada beberapa korban yang menanyakan kejelasan polis mereka. Adapun saat dilakukan pengecekan, sejumlah polis tersebut tidak teridentifikasi di data Sinarmas MSIG Life. Dari sana, perusahaan asuransi jiwa joint venture dengan kepemilikan 80 persen dari Jepang itu mulai melakukan penelusuran lebih lanjut dan investigasi

“Saat perjalanan, kami menemukan bahwa kasusnya tidak semudah yang kami duga, ternyata melibatkan banyak pihak, termasuk perbankan yang ikut dalam asuransi ini,” ujarnya.

Kasus ini pun masuk ke jalur hukum perdata dan hukum pidana. Di jalur pidana, Reno bercerita bahwa terdapat dua laporan, Sinarmas MSIG Life sebagai pelapor dan sebagai pihak yang dilaporkan.

Di sana, mulai terungkap fakta-fakta di pengadilan bahwa pemalsuan polis itu turut melibatkan karyawan bank dan pihak keluarga dari nasabah.

“Perlu disampaikan, jumlah korban banyak 20 nama. Mereka memiliki hubungan kekerabatan,” tuturnya.

Dia mengatakan, Sinarmas MSIG Life melihat ada unsur kepercayaan berlebih sehingga transaksi-transaksi menimbulkan bias. “Apakah transaksi itu untuk kepentingan asuransi atau untuk kepentingan lain, itu tidak teridentifikasi. Sejauh ini sangat sulit untuk mengidentifikasi, bahkan dari pihak kepolisian, hingga OJK pun menemukan kendala yang sama,” imbuhnya.

Dia menyebutkan dari 20 nama tersebut, terdapat tujuh nasabah yang menempuh sengketa lewat jalur perdata. Sedangkan sisanya menempuh jalur pidana.

Untuk jalur perdata, Reno mengungkapkan ada keterlibatan pegawai bank saat memasukkan nomor rekening atas nama nasabah, di mana nasabah tidak mengetahui hal itu.

“Jadi nomor rekening yang tercantum di dalam aplikasi adalah nomor rekening atas nama nasabah yang tidak diketahui oleh nasabah itu sendiri, itu dibuat di tiga kantor cabang [bank] di Manado,” ujarnya.

Adapun, perusahaan telah melakukan transfer kepada tujuh nama senilai Rp82 miliar sesuai dengan data yang tercantum di dalam aplikasi pengajuan asuransi.

“Namun demikian, ternyata ada dugaan kuat bahwa karena tidak ditandatangani secara utuh, karena ada unsur kepercayaan, nomor rekening dan nomor telepon itu dipalsukan oleh tenaga pasar dan karyawan Bank,” tuturnya.

Hingga tiba putusan pengadilan, Reno menilai bahwa putusan tersebut belum mencerminkan keadilan yang seutuhnya. Dalam hal ini, sejumlah pihak yang dimintai pertanggungan secara tanggung renteng adalah Sinarmas MSIG Life, karyawan bank, termasuk tenaga pemasar.

“Sedangkan bank yang jelas-jelas melakukan pembukaan rekening dan ada transaksi puluhan miliar yang dilakukan oleh individu karyawan bank, itu tidak dimintai pertanggungjawaban. Sehingga menurut kami, itu belum merefleksikan keadilan dan fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Reno menyatakan bahwa mantan agen sudah dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun, pegawai bank juga sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun.

Kendati demikian, sampai dengan saat ini proses hukum masih terus berjalan dan dalam rentang 3–4 bulan ke depan sudah ada hasil kesimpulan dari pihak penyidik atas kasus pemalsuan polis ini.

Awal Mula Sinarmas MSIG Diperintahkan Bayar oleh Pengadilan

Seperti yang disampaikan pihak Sinarmas MSIG, kasus pemalsuan yang dilakukan oleh mantan agen pemasarnya Swita Glorite Supit melewati jalur perdata dan pidana.

Pada jalur pidana, Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd tertanggal 8 Juli 2021, menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper