Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Akan Tambah Anggota Dewan Komisioner Baru, Urus Penjaminan Polis Asuransi

Sesuai mandat UU PPSK, LPS ditunjuk untuk menjadi penyelenggara Program Penjaminan Polis yang melindungi pemegang polis atau peserta dari perusahaan asuransi.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa pihaknya akan segera menunjuk Anggota Dewan Komisioner anyar seiring dengan mandat baru yang ditanggung LPS sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penetapan ADK baru yang akan menaungi program penjaminan polis tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 2027 mendatang.

"[ADK baru] itu akan dipilih paling lambat setahun sebelum 2028, sebelum implementasi, tetapi bisa saja diisi sebelum-sebelumnya. Tergantung kesiapan dan kebutuhan yang muncul pada tahun-tahun mendatang," jelasnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Adapun terkait mekanismenya, Purbaya menjelaskan, nantinya ADK baru akan dipilih langsung oleh presiden baik itu secara langsung maupun melalui pembentukan komite pemilihan untuk kemudian akan diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami akan usulkan satu orang anggota dewan komisioner yang menangani polis mungkin setahun dua tahun dari sekarang, tetapi untuk sementara sebelum itu dipilih," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai mandat UU PPSK, LPS ditunjuk untuk menjadi penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Dalam penyelenggaraanya tersebut, LPS memiliki fungsi untuk melakukan penjaminan polis asuransi serta melakukan resolusi perusahaan asuransi melalui proses likuidasi. Adapun, fungsi tersebut secara resmi akan mulai berlaku pada 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper