Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank BJB Umumkan Status BPR Karya Utama Jabar, dari Anak Usaha jadi Perusahaan Terelasi

Bank BJB (BJBR) mengumumkan status baru PT BPR Karya Utama Jabar (KUJ) dari anak perusahaan menjadi perusahaan terelasi perseroan.
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank BJB di Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/7/2022)./Bisnis - Himawan L Nugraha
Nasabah melakukan transaksi menggunakan ATM Bank BJB di Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/7/2022)./Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau Bank BJB (BJBR) mengumumkan status baru PT BPR Karya Utama Jabar (KUJ) yang mulanya merupakan perusahaan anak Bank BJB menjadi perusahaan terelasi perseroan.

Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB Nancy Adityasari mengatakan, pengumuman status baru terhadap BPR Karya Utama Jabar tersebut seiring dengan diterimanya surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. SR-38/KR.0221/2023 pada 4 Mei 2023.

"Penyampaian keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan atas pencalonan pemegang saham pengendali [PSP] serta pemegang saham pengendali terakhir [PSPT] BPR Karya Utama Jabar melalui pengambilalihan (akuisisi)," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023).

Perubahan status baru pada BPR Karya Utama Jabar tersebut menjadi aksi lanjutan atas transaksi setoran modal yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada BPR KUJ sebesar Rp6 miliar pada 17 Desember 2021 lalu.

Alhasil, komposisi pemegang saham berdasarkan akta RUPS BPR KUJ No.08 tanggal 17 Desember 2021 menjadi, Pemprov Jabar dengan kepemilikan mencapai 44,52 persen, Pemerintah Kabupaten Subang menggenggam 25,96 persen, dan Bank BJB sebesar 29,52 persen.

Usai transaksi tersebut, pada 22 Desember 2021 BPR KUJ mengajukan permohonan persetujuan izin pengambilalihan BPR KUJ oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada OJK. 

Kemudian, pada 17 Maret 2022, pemegang saham BPR KUJ menyepakati perubahan PSP sesuai kepemilikan saham yang semula oleh Bank BJB menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Dengan demikian, manajemen Bank BJB menjelaskan bahwa usai disetujuinya aksi akuisisi tersbut, nantinya laporan keuangan BPR Karya Utama Jabar tidak lagi dikonsolidasikan dalam laporan keuangan konsolidasi Bank BJB.

Adapun, per 26 Juni 2023 perubahan pemegang saham pengendali BPR Karya Utama Jabar dari Bank BJB menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat diakomodir dalam perubahan struktur konglomerasi Bank BJB menjadi sebagai berikut:

1. PSP Non-LJK: Pemerintah Provinsi Jabar

2. Entitas Utama: Bank BJB

3. Perusahaan Anak:

- PT Bank Jabar Banten Syariah

- PT BPR Intan Jabar

- PT BJB Sekuritas Jawa Barat

4. Perusahaan Terelasi:

-   PT BPR Karya Utama Jabar 

- PD BPR LPK Parungpanjang Kab.Bogor 

- PT BPR Cianjur Jabar Kab. Cianjur 

- PD BPR PK Balongan Kab. Indramayu 

- PT BPR Majalengka Jabar Kab. Majalengka 

- PT BPR Wibawa Mukti Jabar Kab. Bekasi 

- PT BPR Cipatujah Jabar Kab. Tasikmalaya 

- PT BPR Artha Galuh Mandiri Jabar Kab. Ciamis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper