Bisnis.com, JAKARTA— Undang-undang (UU) Kesehatan menjadi sorotan setelah disahkan DPR RI, pada Selasa (11/7/2023). Salah satunya seluruh kata "BPJS Kesehatan" yang hilang dalam aturan yang telah direvisi tersebut. Meskipun demikian mewajibkan perusahaan menjamin kesehatan pekerjanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengatakan bahwa UU Kesehatan tidak merubah ketentuan yang masih berjalan terkait BPJS Kesehatan.
Diketahui, penyelenggaraan BPJS Kesehatan diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Pada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pasal 15 disebutkan pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
“UU SJSN dan UU BPJS masih berjalan seperti biasa, tidak berubah oleh UU Kesehatan ini jadi masih aman,” kata Melki saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/7/2023).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron pun berpendapat yang sama. Dia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih diwajibkan dan diatur oleh UU, namun bukan UU Kesehatan.
Baca Juga
“Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai bentuk gotong royong dan amanat UU tetap wajib dan diatur dalam UU atau peraturan perundangan yang lain [bukan UU Kesehatan],” katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (12/7/2022).
Kedudukan BPJS di Bawah Presiden
Ali pun menegaskan kembali bahwa kedudukan BPJS Kesehatan masih di bawah Presiden. Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diketahui bahwa BPJS secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Hal tersebut diungkapkan Ali saat ditanya terkait dampak UU Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Menurutnya tidak ada kaitannya lantaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS).
“Sepertinya tidak ada [dampaknya] terkait JKN dan BPJS diatur dalam UU SJSN, UU BPJS dan peraturan perundangan terkait, BPJS Kesehatan tidak di bawah Kementerian Kesehatan dan bertanggungjawab langsung ke Presiden,” kata Ghufron.
Saat pembahasan RUU Kesehatan memang ramai soal kedudukan BPJS Kesehatan di bawah Kementerian. Pasalnya dalam RUU Kesehatan yang belum direvisi,
pertanggungjawaban BPJS disebut harus disampaikan melalui menteri teknis yang dalam hal ini ialah menteri kesehatan dan menteri ketenagakerjaan.
Pasal 7 Ayat 2 RUU Kesehatan berbunyi, BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga menyebut bahwa penyelenggaran BPJS masih sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk BPJS tidak ada perubahan aturan sampai saat ini, lebih pasti akan kami terima saat UU resmi diserahkan,” kata Nadia kepada Bisnis, Rabu (12/7/2023).
Adapun Pasal 100 UU Kesehatan yang baru disebutkan, pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya.
Selain itu, pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.
Ketiga, pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.