Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi UU Kesehatan, Kedudukan BPJS hingga Kewajiban Perusahaan Soal Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak terdampak dalam UU Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada awal pekan ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis - Wibi Pangestu Pratama
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti./Bisnis - Wibi Pangestu Pratama

Hal tersebut diungkapkan Ali saat ditanya terkait dampak UU Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Menurutnya tidak ada kaitannya lantaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS). 

“Sepertinya tidak ada [dampaknya] terkait JKN dan BPJS diatur dalam UU SJSN, UU BPJS dan peraturan perundangan terkait, BPJS Kesehatan tidak di bawah Kementerian Kesehatan dan bertanggungjawab langsung ke Presiden,” kata Ghufron. 

Saat pembahasan RUU Kesehatan memang ramai soal kedudukan BPJS Kesehatan di bawah Kementerian. Pasalnya dalam RUU Kesehatan yang belum direvisi, 

pertanggungjawaban BPJS disebut harus disampaikan melalui menteri teknis yang dalam hal ini ialah menteri kesehatan dan menteri ketenagakerjaan. 

Pasal 7 Ayat 2 RUU Kesehatan berbunyi, BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi juga menyebut bahwa penyelenggaran BPJS masih sesuai aturan yang berlaku. 

“Untuk BPJS tidak ada perubahan aturan sampai saat ini, lebih pasti akan kami terima saat UU resmi diserahkan,” kata Nadia kepada Bisnis, Rabu (12/7/2023). 

Adapun Pasal 100 UU Kesehatan yang baru disebutkan, pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan Kesehatan pekerjanya.

Selain itu, pekerja dan setiap orang yang berada di lingkungan tempat kerja wajib menciptakan dan menjaga lingkungan tempat kerja yang sehat dan menaati peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku di tempat kerja.

Ketiga, pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan Kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk pelindungan pekerja.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper