Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Tidak Semua Transaksi QRIS di Bawah Rp100.000 Gratis

Bank Indonesia (BI) mengatakan tidak semua transaksi QRIS di bawah Rp100.000 gratis atau nol persen.
Nasabah menggunakan transaksi QRIS menggunakan JakOne Pay/Dok. Bank DKI
Nasabah menggunakan transaksi QRIS menggunakan JakOne Pay/Dok. Bank DKI

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengatakan penyesuaian merchant discount rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (Umi) menjadi 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. 

Sebelumnya, MDR seluruh transaksi QRIS Umi ditetapkan sebesar 0,3 persen. Penyesuaian terbaru berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023, sesuai dengan kesiapan sistem industri.

Untuk diketahui, di samping segmen Umi dengan transaksi di bawah Rp100.000, BI juga memberlakukan MDR 0 persen untuk merchant kategori khusus, yaitu transaksi terkait government to people seperti bansos, serta transaksi people to government seperti pembayaran pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Di luar itu, BI menerapkan MDR yang lebih tinggi, misalnya untuk merchant reguler, yaitu sebesar 0,7 persen. Merchant reguler ini terdiri atas usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.

“MDR 0 persen khusus Umi dengan transaksi di bawah Rp100.000, MDR 0,3 persen transaksi di atas Rp100.000. Di luar Umi itu 0,7 persen meskipun transaksi di bawah Rp100.000,” kata Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (27/7/2023).

Dicky menjelaskan pemberlakuan MDR 0 persen untuk Umi dengan transaksi di bawah Rp100.000 merupakan bentuk keberpihakan BI kepada pelaku Umi.

Hal ini juga sebagai upaya untuk mendorong inklusi keuangan. Dicky mengatakan, kebijakan tersebut pun mendapatkan dukungan yang positif oleh penyedia jasa pembayaran (PJK).

“Jadi kita hanya zoom in ke Umi dengan transaksi di bawah Rp100.000,” jelasnya.

Di samping penetapan MDR reguler, BI juga menetapkan MDR sebesar 0,4 persen untuk merchant seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Badan Layanan Umum (BLU), dan public service obligation (PSO).

Dicky mengatakan penetapan MDR QRIS ke depan akan terus dievaluasi, sehingga kebijakan di bidang sistem pembayaran tetap selaras dengan upaya BI dalam mendukung perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper