Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Dapen BUMN Selesaikan Piutang Iuran

Pada kuartal I/2023, OJK telah menerbitkan puluhan sanksi untuk dana pensiun.
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pendiri dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran yang kurang bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pendanaan dana pensiun disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar dana pensiun berada dalam keadaan dana terpenuhi.

Dalam hal keadaan tersebut belum tercapai atau rasio kecukupan dana (RKD) kurang dari 100 persen, maka pendiri atau mitra pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar dana pensiun secara bertahap mencapai batas minimal yang telah ditetapkan.

“OJK telah melakukan supervisory action [tindakan pengawasan] untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah, meminta pendiri atau mitra pendiri untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran dana pensiun, termasuk dana pensiun BUMN,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Selain itu, regulator juga mendorong agar pendiri melakukan kajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun.

Merujuk Laporan Kinerja OJK Triwulan I/2023 yang dimuat pada Senin (7/8/2023), OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap 13 dana pensiun pada kuartal I/2023. Kendati demikian, laporan tersebut tidak merincikan daftar dapen yang dimaksud.

Adapun dalam laporannya disebutkan bahwa setiap dana pensiun yang tidak memenuhi ketentuan perundangan dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa peringatan, teguran tertulis, denda administratif.

Pada kuartal I/2023, OJK telah menerbitkan sanksi untuk dana pensiun antara lain 26 surat sanksi peringatan tertulis pertama, enam surat sanksi peringatan tertulis kedua, empat surat sanksi peringatan tertulis ketiga, 14 surat sanksi teguran tertulis pertama, dan 26 surat denda administratif.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper