Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyambut baik seluruh kebijakan pemerintah, regulator dan otoritas perbankan, termasuk rencana kebijakan pembagian risiko dengan perusahaan asuransi.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan perusahaan akan tunduk terhadap seluruh peraturan yang ditetapkan sebagai bentuk kepatuhan yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Rudi menuturkan bahwa hal tersebut tentunya juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan dapat menguntungkan kedua belah pihak dalam hal ini perbankan dan perusahaan asuransi.
“Untuk itu, saat ini Bank Mandiri tengah mempelajari rencana kebijakan tersebut dan tetap berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dengan regulator,” ujar Rudi kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).
Rudi menjelaskan bahwa dalam praktiknya, Bank Mandiri bersama dengan beberapa mitra asuransi juga sudah menerapkan prinsip risk sharing di beberapa produk sesuai dengan penerapan manajemen risiko di kedua belah pihak.
Dari sisi kinerja, Bank Mandiri mencatat posisi non-performing loan (NPL) masih terjaga di level 1,53 persen sampai dengan akhir Juni 2023. Kondisi ini turun 94 basis poin (bps) dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga
Sementara itu, pencadangan atau NPL coverage ratio bank only berada di level optimal mencapai 342,2 persen pada kuartal II/2023, meningkat dari posisi kuartal II/2022.
Perlu diketahui, saat ini Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) produk asuransi terkait kegiatan kredit atau pembiayaan syariah sedang dalam finalisasi dari tanggapan industri asuransi, industri perbankan dan asosiasi kedua industri tersebut.
“Secara umum, RPOJK asuransi kredit diterima dengan karena telah mengakomodasi beberapa tanggapan dan masukan dari industri asuransi dan perbankan, tanggapan antara lain terkait besaran risk sharing, dan jangka waktu asuransi yang tidak selalu mengikuti jangka waktu kredit,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri kepada Bisnis.
Djonieri menyampaikan bahwa OJK akan mempertimbangkan masukan-masukan yang ada baik dari asosiasi industri asuransi dan perbankan guna menciptakan model bisnis asuransi kredit yang mendukung kedua industri.
Nantinya, OJK akan memberikan waktu peralihan bagi produk-produk asuransi kredit yang sudah dapat persetujuan OJK sebelum nantinya RPOJK diterbitkan.
Adapun, substansi yang menjadi pembahasan antara lain penguatan infrastruktur dan syarat ekuitas bagi perusahaan yang akan menjual produk asuransi kredit dan penguatan aturan premi secara principle based.
Kemudian, pengaturan risk sharing bagi kreditur serta kewajiban perusahaan dalam menyediakan sistem dengan kreditur dalam rangka pemeliharaan data dan evaluasi profil risiko.
Sementara itu, penetapan premi di RPOJK asuransi kredit akan lebih diatur secara principle base, salah satunya penetapan premi pada asuransi kredit harus didasarkan pada profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan paling sedikit lima tahun terakhir.
Selanjutnya, hasil penilaian atas risiko pada masing-masing objek asuransi, jangka waktu asuransi atau penjaminan, serta biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan marjin keuntungan.