Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Turunan Omnibus Law Keuangan, OJK Bakal Rilis Regulasi Asuransi Kredit hingga Dana Pensiun

OJK akan merilis total sembilan aturan terkait asuransi hingga dana pensiun sebagai regulasi turunan omnibus law keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, & Dana Pensiun sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono./ Bisnis -Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan kembali mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) lainnya yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan lima POJK ini akan dikeluarkan pada tahun ini.

Adapun hingga saat ini, regulator telah mengeluarkan empat POJK. Dengan demikian, OJK akan merilis sembilan POJK di tahun ini.

“Sebentar lagi kita juga akan keluarkan beberapa POJK yang sekarang sedang harmonisasi di Kemenkumham. Kami harapkan 9 POJK bisa terbit di akhir tahun 2023,” ujar Ogi dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Perasuransian Periode 2023–2027 di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Nantinya, regulator akan mengeluarkan POJK yang mengatur permodalan, asuransi kredit, hingga industri dana pensiun di sisa akhir tahun ini. “POJK yang mau dikeluarkan ada permodalan, asuransi kredit. Dua POJK ini yang akan keluar sebentar lagi. Ada dana pensiun, kemudian masalah produk asuransi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menjelaskan untuk POJK asuransi kredit, porsi pembagian risiko akan dibagi menjadi 25% untuk perbankan dan sisanya ditanggung perusahaan asuransi.

Budi menyampaikan salah satu poin yang ada di tubuh POJK asuransi kredit adalah rate premi asuransi yang diperbaiki. Alhasil, ujar Budi, premi asuransi kredit akan mendaki.

“Porsinya [sharing risk] kalau nggak salah 25% [perbankan] termasuk besaran peningkatan modal, kalau nggak salah ya,” ujar Budi.

Budi mengatakan bahwa untuk meyakinkan pihak perbankan merupakan persoalan baru dalam membagi risiko asuransi kredit.

“Karena meyakinkan pihak perbankan adalah persoalan baru lagi, kebiasaan baru apakah mereka siap atau enggak, walaupun satu payung di OJK,” pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper