Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bentuk Tim Task Force, Awasi Penerapan Roadmap Perasuransian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim task force untuk mengawasi implementasi peta jalan atau roadmap perasuransian.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk tim satuan tugas atau task force untuk mengawasi implementasi peta jalan penguatan atau roadmap dan pengembangan perasuransian Indonesia 2023-2027.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Djonieri mengatakan task force dibentuk supaya peta jalan perasuransian dapat berjalan dengan baik ke depan.

“Biasanya kalau roadmap sudah diluncurkan kita lupa bagaimana mengimplementasikanya, supaya enggak lupa kami akan membuat task force sehingga semua indikator-indikator yang digunakan dalam roadmap itu akan terpantaukan,” kata Djonieri di Jakarta, Senin (23/10/2023). 

Tidak hanya OJK, Djonieri menjelaskan bahwa tim task force juga akan terdiri dari asosiasi asuransi. Nantinya tim task force dapat melaporkan perkembangan terkait dengan road map yang telah disepakati. 

Di sisi lain,Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan tim task force merupakan komitmen OJK untuk implementasi peta jalan perasuransian.

Nantinya, dalam peta jalan akan ada tiga fase yakni penguatan fondasi, konsolidasi dan menciptakan momentum, serta penyelarasan dan pertumbuhan.

Dia mengatakan bahwa tim task force nantinya mengawal dan mengawasi tiga tahapan tersebut. Nantinya setiap enam bulan mereka melaporkan kondisinya kepada OJK. 

“Setiap enam bulan [dilaporkan] bagaimana progresnya]. Tentunya tiap perusahaan asuransi juga menyampaikan rencana bisnisnya setiap tahun. Itu juga cerminan dari roadmap ini yang akan disusun oleh masing-masing perusahaan itu menyampaikan rencana bisnis tahunan kepada OJK,”papar Ogi.

Peta jalan pengembangan dan penguatan peruasuransian Indonesia 2023-2027 berangkat dari banyaknya kasus asuransi di Indonesia. Dari banyaknya masalah tersebut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terkait asuransi. 

Padahal tingkat penetrasi dan inklusi di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan tingkat literasi. Dengan demikian, dengan adanya peta jalan perasuransian penetrasi asuransi dapat ditingkatkan. 

Berdasarkan data OJK, tingkat penetrasi asuransi di Indonesia hanya 2,27 persen pada 2022. Angka tersebut masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara. 

Sejalan dengan hal tersebut, tingkat densitas asuransi juga masih berada pada level yang belum optimal, yaitu pada akhir 2022 baru mencapai Rp1.923.380 per penduduk. 

Adapun, target yang dicanangkan dalam periode akhir peta jalan yakni pada 2027 diharapkan tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat mencapai 3,2 persen dengan tingkat densitas berada pada level Rp 2.400.000 per penduduk.

Dari perspektif konsumen, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK, literasi dan inklusi pada sektor asuransi masih di bawah level lembaga jasa keuangan yang lain. Disamping itu, terdapat gap antara tingkat literasi pada sektor perasuransian pada tahun 2022 yang berada pada level 31,7 persen namun tingkat inklusinya pada level 16,6 persen.

Berikut beberapa program strategis dalam roadmap perasuransian

1. Penguatan governance, risk, and compliance (GRC).

2. Penguatan kelembagaan perusahaan asuransi dan reasuransi melalui penguatan permodalan, pemanfaatan teknologi digital, dan implementasi PSAK 17.

3. Pengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas menjadi dua kelompok (grouping perusahaan asuransi) termasuk pembentukan Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

4. Pendalaman pasar melalui asuransi wajib, asuransi mikro, asuransi parametrik, dan lainnya.

5. Penyusunan pengaturan berdasarkan riset dan standar internasional.

6. Implementasi strategi nasional penguatan literasi dan perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper